Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Juru Bicara Bidang Perdata PN Jakpus, Hakim Sunoto ditemani Hakim Adhoc Andi Saputra saat memberikan keterangan di PN Jakpus. (Foto: Ist./Shela Octavia).

PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

23 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto menyatakan, status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.

“Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang 45, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin, 22 Desember 2025 dilansir Kompas.com.

Sunoto mengatakan, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak bisa dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.

Adapun, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata ini, karena pokok gugatan menyinggung soal keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Berita Lain

Korsel Siap Buat Kereta Generasi Baru Tercepat Kedua di Dunia

Natal Bersama PWI Jaya: Wartawan Diajak Jadi Pembawa Kabar Damai

Bonus Peraih Medali Perak dan Perunggu SEA Games Belum Diumumkan

Marak Jaksa Kena OTT, Bukti Moral Aparat Penegak Hukum Merosot

Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu. “Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.

Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini. Nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” imbuhnya.

Beberapa Tuntutan

Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI. Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA. Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.

Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum. (*)

Berita Lain

Wapres Gibran Rakabuming (pegang mike) di Batang Toru, Tapanui Selatan, 4 Desember 2025. (Foto: Kompas.com).

Wapres Gibran Sampaikan Permohonan Maaf ke Pengungsi Banjir Sumatra

5 Desember 2025
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto: Ist./ CNN Indonesia).

Gus Yahya Kumpulkan Para Ketua PWNU di Surabaya

23 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS