JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876. Serikat buruh ini mengkritik UMP Jakarta yang lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025 dilansir detik.com.
Dikatakan, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said menyebut, nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dia menyebut terdapat selisih sekitar Rp160.000 dari UMP yang telah ditetapkan.
“Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
Lebih Rendah
Disebutkan, UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang Jawa Barat, yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.
Said juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta menyebut adanya tiga insentif-transportasi, air bersih, dan BPJS. Ia menilai insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, ia menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sementara, kata dia, UMP 100 persen KHL saja baru Rp5,89 juta.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.
Dikemukakan, KSPI akan menempuh langkah hukum terkait UMP tersebut. KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain tu, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi direncanakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” Said Iqbal menekankan.
Diumumkan Gubernur
UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,72 Juta diumumkan Gubernur Pramono Anung.
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 UMP sebelumnya Rp5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen,” katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan Rp333.115. Dia mengatakan penetapan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. (*)



