JAKARTA – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto menuding dua nama mantan petinggi Pertamina, harus ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2024 yang merugikan negara US$113,8 juta, atau setara Rp1,8 triliun.
Mereka adalah mantan Komisaris Utama (Komut) Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, serta mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Hal itu disampaikan Hari lewat kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzaenab.
Keterangan Ahok dan Nicke dinilai penting lantaran keduanya adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan pengadaan serta penjualan LNG yang dinilai KPK merugikan negara sepanjang 2020-2021.
“Berdasarkan dakwaan penuntut umum (KPK), kerugian terjadi pada 2020-2021. Saat itu, siapa yang menjadi pengambil keputusan penting? Yang punya decision untuk pembelian dan penjualan LNG? Ya, mereka berdua,” kata Wa Ode, di Jakarta, dikutip inilah.com, Jumat, 26 Desember 2025.
Keduanya, adalah pihak yang saat itu memiliki otoritas sebagai pengambil keputusan pengadaan dan penjualan LNG di Pertamina.
‘Tentu, mereka belum tentu melakukan korupsi, tapi harus ada yang bertanggung jawab dong. Sedangkan klien saya pada saat terjadi kerugian negara, sudah tidak lagi menjabat di Pertamina,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wa Ode menjabarkan, kerugian negara yang dipersoalkan KPK dalam perkara ini, terjadi pada 2020 dan 2021. Sementara itu, Hari Karyuliarto pensiun dari Pertamina sejak 2014.
Sehingga, lanjutnya, pihak yang harus bertanggung jawab adalah jajaran direksi dan komisaris Pertamina yang menjabat saat terjadi kerugian negara. “Ini bentuk kriminalisasi yang tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.
Dua Mantan Dirut
Sedangkan Direktur Eksekutif dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman juga menyebut dua mantan Dirut Pertamina, yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati, serta Ahok, harus dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pengadaan LNG.
“Sebab, SPA – (perjanjian jual-beli) yang dibuat Karen pada 2013, telah diamandemen secara keseluruhan pada 2015 oleh mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto. Sedangkan realisasi kargo LNG dari Corpus Cristi terjadi pada 2019. Saat itu, Dirut Pertamina dijabat Nicke Widyawati dan Komutnya Ahok,” ungkapnya.
Pengadilan Tipikor
Pada Selasa, 23 Desember 2025, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021 dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Mereka adalah Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013-2014, Yenni Andayani, diduga merugikan negara senilai US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun.
Jaksa penuntut umum dari KPK, Yoga Pratomo mengungkapkan, keduanya telah melakukan perbuatan hukum, sehingga memperkaya Dirut Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016, serta memperkaya CCL sebesar US$113,84 juta. (*)



