Rabu, 31 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku. (Foto: Ist./Dok. Imipas).

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026

30 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku Januari 2026. “Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 29 Desember 2025 di Jakarta.

Ia menyebut seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial itu.

Dijelaskan, nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah terkait.

“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tuturnya dilansir cnnindonesia.com.

Berita Lain

Pencarian Hilangnya Pesawat MH370 Dilanjutkan Kembali

Kapolres Tapsel Mengecek Kesiapan Batang Toru Jelang Peninjauan Kapolri

Purbaya Tambah Anggaran ke Pemda Rp7,6 T buat Bayar THR & Gaji 13 Guru ASN

ICW Kritik KPK Butuh Satu Tahun Sampaikan SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Hukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara. (*)

Berita Lain

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi (Foto: Ist./dok. situs Komjak).

Komjak Dorong Oknum Jaksa Terjerat OTT KPK Diproses Pidana

20 Desember 2025
Azis Martua Siregar, usai menjalani sidang putusan di PN Batam, Kamis, 5 Juni 2025. (HMStimes./Holdan Parlaungan).

Membongkar Peran Terdakwa Lain, Azis Martua Siregar Diberi Hukuman Ringan

5 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS