Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist./Kompas.com).

KUHP 2026: Hubungan Seks di Luar Nikah dan Hina Presiden Terancam Pidana

1 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip reuters.com, Rabu, 31 Desember 2025, KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.

Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” tambahnya dilansir idnfinancial.com.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Ketentuan Baru

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.

Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum, oleh Menteri Hukum dijelaskan, bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru. Dalam KUHAP yang berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. (*)

Berita Lain

Warga demo menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres RW.3 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, Sabtu, 5 Juli 2025. KUHP dan KUHAP baru sudah mengatur polemik seperti ini. (Foto: Ist./dok.Warga RW.5 Kalibaru).

LBH GEKIRA: Pasal Perlindungan Ibadah di KUHP Baru Perkuat Kepastian Hukum

5 Januari 2026
Binatang berbahaya, anjing terkena virus rabies dengan gejala mulut penuh air liur.(Foto: Ist./Victoria Antonova).

KUHP Baru: Binatang Piaraan Serang Orang, Pemilik Dipidana Enam Bulan

3 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS