JAKARTA – Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip reuters.com, Rabu, 31 Desember 2025, KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.
Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.
“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” tambahnya dilansir idnfinancial.com.
Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.
Ketentuan Baru
Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:
Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum, oleh Menteri Hukum dijelaskan, bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru. Dalam KUHAP yang berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. (*)



