JAKARTA – Bencana tanah longsor yang menerjang Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu, 24 Januari 2026, menjadi alarm keras bagi tata kelola lingkungan di wilayah penyangga.
Anggota DPR RI, Rajiv, mendesak adanya investigasi transparan dan audit lingkungan secara menyeluruh untuk mengungkap akar penyebab tragedi di lereng Gunung Burangrang tersebut.
Hingga Minggu, 25 Januari 2026, data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jawa Barat mencatat 10 orang meninggal dunia dan 82 warga lainnya masih dalam pencarian. Operasi pencarian besar-besaran oleh tim gabungan terus dilakukan di tengah kondisi medan yang rentan. “Saya menyampaikan duka cita mendalam bagi para korban. Namun, di luar penanganan darurat, harus ada keberanian untuk mengusut apakah longsor ini dipicu oleh kerusakan lingkungan atau alih fungsi lahan di kawasan rawan. Semua harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Rajiv dari Fraksi Partai Nasdem dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Januari 2026 dilansir Kompas.com.
Alih Fungsi Lahan
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat), Rajiv menekankan bahwa cuaca ekstrem tidak boleh lagi dijadikan satu-satunya alasan pembenar di balik bencana. Ia menilai lemahnya pengawasan tata ruang dan dugaan alih fungsi lahan di kawasan penyangga menjadi faktor krusial yang harus dievaluasi.
Menurutnya, kawasan lereng Gunung Burangrang memiliki fungsi ekologis sebagai wilayah penyangga kehidupan. Tekanan aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan yang tidak terkendali hingga perizinan yang bermasalah, disebutnya sebagai “bom waktu” yang memicu bencana.
Disebutkan, jika kawasan lindung terus dikonversi tanpa kendali, longsor hanyalah tinggal menunggu waktu. Ini bukan sekadar musibah alam, melainkan peringatan keras mengenai carut-marut tata kelola lingkungan,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.
Langkah Panja DPR
Guna mencegah berulangnya tragedi serupa, Rajiv yang juga tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan DPR RI menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan di wilayah rawan bencana.
“Kami di Panja akan mendalami apakah ada penyalahgunaan izin alih fungsi lahan. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan kemanusiaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan, yakni penegakan hukum dan perlindungan kawasan hulu,” lanjutnya.
Terkait kondisi di lapangan, Rajiv memastikan bantuan kemanusiaan dari timnya telah mulai disalurkan kepada warga di pengungsian. Ia juga meminta pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan investigasi akuntabel terkait penyebab longsor tersebut.
Penyelesaian konflik agraria dan pengawasan ketat terhadap wilayah resapan air diharapkan menjadi prioritas utama pemerintah pascabencana ini demi menjamin keselamatan warga di masa depan. (*)



