JAKARTA – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Utan Panjang, Jakarta Pusat, Sersan Dua (Serda) Heri Purnomo, dijatuhi hukuman disiplin, setelah bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kecamatan Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menuduh Suderajat (49 tahun), pedagang es gabus, menjual makanan berbahan spons.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal.
“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan ‘jam komandan’ kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu, 28 Januari 2026.
Jam Komandan merupakan rutinitas yang biasa diterapkan TNI dan Polri, di mana pimpinan tiap satuan berkomunikasi langsung dengan seluruh anggota atau bawahannya.
Aman Dikonsumsi
Terkait tuduhan jual es berbahan busa, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, Donny menyatakan bahwa es yang dijual Suderajat ternyata asli berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi.
“Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tambahnya.
Pihak Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menemui Suderajat di rumahnya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pada Selasa, 27 Januari 2026 malam.
Dari pertemuan tersebut Dandim 0501/Jakarta Pusat menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini.
“Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus akan mendukung [memberikan] satu unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa,” jelas Donny.
BACA JUGA : Kapolres Depok Beri Bantuan Motor dan Modal Usaha ke Penjual Es Kue Viral
“(Ada juga) satu unit dispenser Miyako yang dapat digunakan untuk mempermudah pembuatan bahan jualan anak Bapak Suderajat, serta satu unit kasur spring bed yang bermanfaat untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat,” tambah dia.
Kronologi
Suderajat, pedagang es gabus asal Depok, mengaku mengalami kekerasan fisik setelah dituduh menjual es berbahan spons (busa) saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tuduhan itu disampaikan sejumlah orang yang disebutnya sebagai aparat polisi dan TNI. Ternyata hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan dagangannya aman dikonsumsi.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu, 24 Januari 2026.
Suderajat menuturkan, hari itu ia berangkat berdagang seperti biasa sejak pukul 04.00 WIB dengan mengambil barang dagangan dari sebuah pabrik rumahan di kawasan Depok Lama.
Dari Stasiun Depok, ia menuju Kemayoran dan berjualan di sekitar lingkungan sekolah. Sekitar pukul 10.00 WIB, empat hingga lima orang menghampirinya dengan dalih ingin membeli es gabus.
“Pertama (mereka) datang beli es kue, terus es-nya dibejek-bejek. Kata bapaknya itu es racun,” ucap Suderajat saat ditemui di lokasi, Selasa, 27 Januari 2026 dilansir Kompas.com.
Menurut Suderajat, es gabus yang dijualnya kemudian dituding mengandung racun dan (terbuat dari) bahan spons. Tekstur es bahkan disebut menyerupai kapas bedah.
Setelah dihancurkan, es gabus itu dilempar ke arah wajahnya hingga menyebabkan luka gores di pipi. “Es-nya dibejek sampai hancur. Ini dekat mata saya jadi sakit sama bahu nyeri,” ujar Suderajat.
Kena Pukul
Ia mengaku telah berupaya menjelaskan kepada aparat bahwa es gabus tersebut dibelinya dari pabrik dan terbuat dari bahan es asli.
Namun, penjelasan itu disebut tidak digubris. Suderajat justru mengaku menerima pemukulan di bagian bahu, sementara barang dagangannya ditendang. “Saya bilang ini es kue yang asli, jadi ini dituduh. Saya bilang bukan tapi mereka bilang es spons,” terangnya.
Akibat kejadian itu, Suderajat kembali ke rumah pada Minggu, 25 Januri 2026 sekitar pukul 05.00 WIB menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line arah Bogor.
Seluruh barang dagangannya dalam kondisi hancur, lembek, dan tidak dapat dijual kembali. (*)



