Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala KPP Banjarmasin Mulyono setelah terjaring OTT KPK. (Foto: Ist./Reno Esnir).

DJP: Mulyono Jadi Komisaris 12 Perusahaan Sebelum OTT KPK

13 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara ihwal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan swasta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sebetulnya urusan rangkap jabatan bagi ASN telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan sejumlah persyaratan, khususnya tidak adanya benturan kepentingan.

“Secara prinsip, ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk tidak adanya benturan kepentingan serta kepatuhan terhadap kewajiban sebagai ASN,” kata Inge dilansir cnbcindonesia.com, Kamis, 12 Februari 2026.

Terlepas dari temuan KPK itu, Inge menekankan, Ditjen Pajak akan terus menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu penjelasan resmi dari KPK sebagai pihak yang berwenang dalam menangani kasus yang menyeret Mulyono.

Berita Lain

Harga BBM Non-subsidi Naik Hingga Rp23.900/Liter

Dave Laksono Nyalakan Mesin Politik, Upaya Penambahan Suara Partai Golkar

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

Tersangka Suap

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo merangkap jabatan dengan menjabat komisaris di 12 perusahaan. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026, sebagaimana dilansir detikcom.

Dikatakan, penyidik KPK akan mendalami kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu dengan suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK akan mengusut dugaan perusahaan itu dipakai untuk mengakali urusan perpajakan.

Budi menjelaskan, persoalan rangkap jabatan yang diemban oleh Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. KPK hanya akan berfokus menyelidiki dugaan adanya perbuatan korupsi Mulyono lewat belasan perusahaan itu.

“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” tegas Budi. (*)

Berita Lain

Polisi tampilkan wajah eksekutor penyiraman air keras aktivis KontraS. (Foto: Ist./dok.detikcom).

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

17 April 2026
Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan, S.IK., M.H. (kiri). (Foto: Ist./Polda Riau).

Kapolda Riau Evaluasi Jajaran Kamtibmas Usai Aksi Ricuh di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir

13 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS