Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dinas PMD Kabupaten Asahan pimpin rakor persiapan pilkades 2026. (Foto: Risma./ HMS).

Rakor Persiapan Pilkades Serentak 2026 Pastikan Kesiapan Administratif

15 Februari 2026
Risma Risma
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

ASAHAN – Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Koordinasi Jumat, 13 Februari 2026 bertempat di Aula Dinas PMD Kabupaten Asahan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Darwinsyah Lubis, S.STP, serta dihadiri oleh:
Camat
Kepala Desa/Pj. Kepala Desa
Ketua dan Anggota BPD
Locus Pilkades

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 direncanakan berlangsung pada:
📍 18 Kecamatan
📍 43 Desa
📍 4 Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW)

Rakor ini bertujuan untuk memastikan kesiapan administratif, regulasi, serta dukungan anggaran agar seluruh tahapan berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lain

‎Camat Kota Kisaran Timur Dampingi Bupati Asahan Pada Kegiatan Safari Ramadan Khusus Pemkab Asahan

Bupati Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mutiara Saat Safari Ramadan

‎Momentum Ramadan, Camat Kota Kisaran Timur Bersama Tim Safari Pemkab Asahan Sambangi Jemaah Masjid

Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda

Dalam arahannya, Kepala Dinas PMD menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas demokrasi desa.

Adapun beberapa poin penekanan dalam Rakor antara lain:
1. Perencanaan kegiatan Pilkades melalui dokumen RKP Desa dan APBDes Tahun 2026, sehingga penganggaran dilakukan secara terstruktur, realistis, dan sesuai kemampuan keuangan desa.

2. Inventarisasi masa jabatan BPD yang berakhir pada Tahun 2026, guna memastikan tidak terjadi kekosongan kelembagaan dalam tahapan pembentukan panitia pemilihan.

3. Melaksanakan pengisian anggota BPD yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2026, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar fungsi pengawasan dan pembentukan panitia Pilkades tetap berjalan optimal.

Pilkades merupakan momentum strategis dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan desa yang demokratis, amanah, dan berkualitas, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Dengan koordinasi yang solid dan perencanaan yang matang, Pemerintah Kabupaten Asahan optimis Pilkades Serentak 2026 dapat terlaksana secara aman, tertib, demokratis, dan efisien.

Berita Lain

Rakor tentang pengelolaan sampah. (Foto: Humas DPRD).

DPRD Kota Batam Gelar Rakor Terkait Rencana Perubahan Perda Nomor II Tentang Pengelolaan Sampah

2 April 2026
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengumumkan 11 jabatan ASN di provinsi dan 12 di kabupaten/kota dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari per minggu. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tak Ikut Skema WFH Sekali Seminggu

1 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS