Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memantau aksi bersih-bersih di Kali Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu, 15 Februari 2026. (Foto: Ist./Reza Fajri).

Kementerian LH Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai

16 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau dan laut.

Ia mengatakan hal itu sebagai langkah strategis membangun perubahan prilaku masyarakat.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” katanya, Minggu, 15 Februari 2026, dilansir cnnindonesia.com mengutip Antara.

Hanif, dalam acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, menjelaskan Indonesia menghadapi tekanan serius karena sampah.

“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujar dia.

Berita Lain

Manfaat Jeruk Mandarin dalam Sajian Perayaan Imlek

Kapolri Hadiri Baksos HUT ke-53 KSPSI di Tangerang, Tegaskan Komitmen Dukung Kesejahteraan Buruh

Pemerintah Diskon Tiket Pesawat 17–18 Persen untuk Penerbangan 14–29 Maret

Tinjau Kesiapan IKN, MenPAN-RB Pastikan ASN Nyaman dan Bekerja Efisien

Tanggung Jawab Moral

MUI yang hadir dalam acara itu kembali menyatakan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim.

Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan pengelolaan sampah mesti dikerjakan dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas dan masyarakat, KLH/BPLH (Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut. (*)

Berita Lain

Jefridin ajak masyarakat untuk peduli tentang kebersihan lingkungan. (Foto: Diskominfo).

Pemko Batam Ajak Masyarakat Peduli Tentang Kebersihan Lingkungan

24 Januari 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS