JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno merespons soal juru parkir (jukir) yang meresahkan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jukir liar itu mematok tarif sampai Rp100.000 untuk satu kendaraan mobil yang parkir.
Rano memastikan keberadaan jukir tersebut segera ditertibkan petugas.
“Pasti Satpol PP, Polisi juga sudah turun, teman-teman dari TNI juga sudah turun. Kemudian kita juga ada pamong-pamong Satpol PP khusus pariwisata juga sudah turun,” ujar Rano Karno di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Februari 2026.
“Ya mudah-mudahan nanti, saya yakin dalam 2-3 hari akan jauh lebih tertib,” tegasnya. Meski demikian, Rano menegaskan, bukan berarti Pemprov DKI Jakarta menoleransi parkir liar di Tanah Abang.
Ia menilai, saat ini kondisi di sana sedang padat dan sering macet karena masyarakat banyak yang berbelanja kebutuhan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Menurut Wagub, fenomena tersebut terjadi setahun sekali.
“Tapi artinya jukir-jukir itu sudah dibenahi. Ya terpaksa ditindak juga, ada yang ditangkap, dikasih pembinaan, itu sudah hal biasalah. Mudah-mudahan itu akan menjadi jauh lebih baik lagi,” tambahnya dikutip Kompas.com.
Delapan Preman
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan pria yang diduga preman berkedok juru parkir liar di kawasan Tanah Abang.
Beberapa sempat mencoba meloloskan diri, tetapi akhirnya bisa ditangkap. “Dibawa ke Polsek untuk diambil keterangan. Ada orang yang viral dan ada tujuh orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama,” ujar Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo.
Tindakan ini dilakukan agar isu viral tidak meluas dan untuk menciptakan situasi kondusif. “Polsek telah mengambil tindakan terhadap berita yang viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yg terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan,” jelas dia.
Dhimas juga membenarkan soal tarif mahal yang dipatok para juru parkir liar. “Didalami apakah yg dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” ujar dia. (*)



