Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Ist./ detik.com).

Kapolri Ucapkan Belasungkawa atas Tewasnya Siswa Korban Penganiayaan Oknum Brimob

23 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Seorang siswa di Tual, Maluku, inisial AT dianiaya oknum Brimob, Bripda MS, hingga tewas. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa itu.

“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkap Jenderal Sigit kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026 dilansir detik.com.

Ia memerintahkan kasus Bripda MS ini diusut tuntas secara etik dan pidana. Jenderal Sigit menegaskan keadilan bagi korban harus ditegakkan.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Jenderal Sigit.

Berita Lain

Konglomerasi Mochtar Riady (Lippo) Jual Gedung Pencakar Langit di Singapura

Sudah Tahun Ketujuh Kosgoro 1957 Bagikan Nasi Kotak Untuk Berbuka Puasa Selama Ramadhan

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Masyarakat Hindari Produk Tak Halal

KPK Ungkap Alasan Tak Perpanjang Pencekalan Boss Maktour di Kasus Kuota Haji

Ia menyatakan peristiwa itu menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Jenderal Sigit.

Maaf Terbuka

Sebelumnya, Polri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Bripda MS terhadap seorang siswa berinisial (AT) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban.

“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir melalui keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menekankan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.

Pidana dan Etik

Polri, kata Isir, memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan. Dia menjamin penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta penyebab kematian siswa diduga korban penganiayaan oknum Brimob diungkap.

Oknum Brimob, Bripda MS, diduga menganiaya siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku.

“Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Polri telah mengusut kasus tewasnya AT. KPAI mendorong agar kasus ini diproses dengan cepat.

“Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Menurut Diyah, berbicara hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar.

“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” ucap dia.

Dekat Kampus

Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis, 19 Februari 2026.

Oknum anggota Brimob tersebut bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.

“Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dilansir detikSulsel, Jumat, 20 Februari 2026.

“Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” jelasnya. (*)

Berita Lain

Batu miring yang longsor di dekat perumahan Kemuning City, Kelurahan Mangsang . (Foto: Dok./ Ist).

Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Batu Miring yang Tidak Kuat Menahan Derasnya Air Hujan

19 Februari 2026
Kondisi minibus Fortuner rusak parah akibat tabrakan dengan kereta api di Jln. Budi Utomo Kisaran Timur, Minggu, 15 Februari 2026. (Foto: Risma./ HMS).

‎Peristiwa Tabrakan Kereta Api di Siumbut-Umbut, Camat: Turut Prihatin dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

17 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS