JAKARTA – Seorang siswa di Tual, Maluku, inisial AT dianiaya oknum Brimob, Bripda MS, hingga tewas. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa itu.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkap Jenderal Sigit kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026 dilansir detik.com.
Ia memerintahkan kasus Bripda MS ini diusut tuntas secara etik dan pidana. Jenderal Sigit menegaskan keadilan bagi korban harus ditegakkan.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Jenderal Sigit.
Ia menyatakan peristiwa itu menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Jenderal Sigit.
Maaf Terbuka
Sebelumnya, Polri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Bripda MS terhadap seorang siswa berinisial (AT) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban.
“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir melalui keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menekankan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Pidana dan Etik
Polri, kata Isir, memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan. Dia menjamin penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta penyebab kematian siswa diduga korban penganiayaan oknum Brimob diungkap.
Oknum Brimob, Bripda MS, diduga menganiaya siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku.
“Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.
Polri telah mengusut kasus tewasnya AT. KPAI mendorong agar kasus ini diproses dengan cepat.
“Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.
Menurut Diyah, berbicara hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar.
“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” ucap dia.
Dekat Kampus
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis, 19 Februari 2026.
Oknum anggota Brimob tersebut bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.
“Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dilansir detikSulsel, Jumat, 20 Februari 2026.
“Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” jelasnya. (*)



