BATAM – Polsek Batu Ampar, Kota Batam menangkap satu lagi pelaku pengeroyokan terhadap warga negara asing asal Amerika Serikat di kawasan hiburan malam Sei Jodoh. Pelaku berinisial YSR (26) ditangkap setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang.
YSR diamankan di Jalan Gajah Mada, Tiban Indah, Sekupang pada, Sabtu (28/2/2026). Ia diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di tangan dan siku.
Kenit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna mengatakan, penangkapan YSR merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi lebih dulu menangkap pelaku lain berinisial AA (24).
“Pelaku kedua berhasil kami amankan setelah tim opsnal memperoleh informasi dari masyarakat. Saat ini YSR sudah diamankan di Polsek Batu Ampar bersama barang bukti,” kata Iptu Brata, Senin (2/3/2026).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada, Rabu (25/2/2026) sekitar Pukul 02.40 WIB di depan Cafe One Spot & Lounge, Kompleks Wiramustika, Sei Jodoh. Insiden bermula dari perselisihan antara penumpang taksi daring dan sopir.
Pelapor, Puspa Ekasari, saat itu memesan taksi daring untuk pulang bersama rekannya, Doulatram Jagdish, warga negara Amerika Serikat. Dalam komunikasi melalui aplikasi, sopir diduga melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Ketegangan meningkat ketika sopir tiba di lokasi. Ia turun dari kendaraan dalam kondisi emosi dan berusaha menyerang. Saat pelapor mencoba melerai, sejumlah orang yang diduga rekan sopir datang dan langsung melakukan pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban WNA mengalami luka memar di kedua tangan dan siku. Sementara pelapor mengalami bengkak di pipi, luka robek pada bibir, serta luka di tangan dan kaki.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari hasil itu, identitas pelaku berhasil diketahui.
Dalam penangkapan sebelumnya, polisi juga menyita barang bukti berupa jaket hoodie abu-abu yang digunakan saat kejadian. Setelah YSR ditangkap, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Batu Ampar.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga turut terlibat,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara menanti para pelaku.



