Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

PN Batam Tegaskan Independensi Hakim Jelang Vonis Kasus 1,9 Ton Sabu

4 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam memastikan majelis hakim yang akan membacakan putusan perkara penyelundupan hampir dua ton sabu bekerja secara independen dan tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun. Sidang vonis terhadap enam terdakwa dijadwalkan akan berlangsung pada, Kamis (5/3/2026) mendatang.

Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengatakan, pengadilan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi potensi kerawanan menjelang persidangan. Penguatan pengamanan dilakukan sebagai langkah prosedural dan preventif.

“Majelis hakim tidak merasa tertekan,” kata Vabianes, Rabu (4/3/2026).

Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan barang bukti sabu seberat 1.995.130 gram yang digagalkan aparat di perairan Karimun pada Mei 2025. Jumlah tersebut menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Kepulauan Riau.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Menurut Vabianes, informasi mengenai potensi gangguan diperoleh dari fungsi intelijen keamanan dan ditindaklanjuti dengan penebalan pengamanan, termasuk penjagaan tertutup di area pengadilan. Ia menekankan, langkah itu bukan respons atas tekanan tertentu, melainkan bagian dari standar pengamanan sidang dengan tingkat atensi tinggi.

Selain itu, sorotan terhadap perkara ini juga datang dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan. Namun, pengadilan menilai pengawasan legislatif merupakan mekanisme yang wajar dalam sistem demokrasi dan tidak dapat diartikan sebagai intervensi terhadap proses peradilan.

Vabianes menegaskan, tidak ada mekanisme perintah atasan dalam memutus perkara. Ketua pengadilan, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Ia juga memastikan tidak terdapat campur tangan dari Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Dalam struktur ketatanegaraan, kekuasaan kehakiman berada di bawah Mahkamah Agung dan terpisah dari cabang eksekutif serta legislatif.

“Profesionalisme dan independensi hakim menjadi pijakan utama dalam memeriksa dan memutus perkara, terlepas dari sorotan publik maupun atensi politik,” tutupnya.

Berita Lain

Otak penyelundupan dua ton sabu, Paryatin alias Dewi Astutik yang sudah ditangkap BNN di Kamboja. (Foto: Ist./dok BNN).

Ceritera Kepala BNN Berhasil Tangkap Dewi Astutik Buron Penyelundupan Dua Ton Sabu

24 Juli 2026

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS