BATAM – Pengadilan Negeri Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat warga negara Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal Sea Dragon Tarawa, Kamis, 5 Maret 2026. Keempatnya menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati. Tuntutan tersebut diajukan dalam persidangan perkara penyelundupan sabu berskala besar yang digagalkan aparat di perairan Kepulauan Riau.
Empat WNI yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan. Mereka didakwa terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan secara bersama-sama atau terorganisasi dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengatakan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
“Sidang putusan akan berlangsung pada hari ini,” kata Vabianes saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Batam hingga sekitar pukul 10.41 WIB, para terdakwa belum terlihat berada di ruang sidang. Suasana di lingkungan pengadilan juga terpantau relatif lengang dan belum tampak penjagaan khusus dari aparat kepolisian.
Sejumlah keluarga terdakwa telah berada di area pengadilan untuk menunggu jalannya persidangan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh pihak yang berkepentingan hadir di ruang sidang.



