Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

PN Batam Akan Bacakan Putusan Kasus Sabu 1,9 Ton Kasus Sea Dragon

5 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pengadilan Negeri Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat warga negara Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal Sea Dragon Tarawa, Kamis, 5 Maret 2026. Keempatnya menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati. Tuntutan tersebut diajukan dalam persidangan perkara penyelundupan sabu berskala besar yang digagalkan aparat di perairan Kepulauan Riau.

Empat WNI yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan. Mereka didakwa terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan secara bersama-sama atau terorganisasi dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Berita Lain

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Didit Wijayanto Wijaya Raih Gelar Doktor ke-34 Program Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta

Rocky Gerung ke Istana Saksikan Pelantikan Jumhur Hidayat Menteri LH

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengatakan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada hari ini.

“Sidang putusan akan berlangsung pada hari ini,” kata Vabianes saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Batam hingga sekitar pukul 10.41 WIB, para terdakwa belum terlihat berada di ruang sidang. Suasana di lingkungan pengadilan juga terpantau relatif lengang dan belum tampak penjagaan khusus dari aparat kepolisian.

Sejumlah keluarga terdakwa telah berada di area pengadilan untuk menunggu jalannya persidangan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh pihak yang berkepentingan hadir di ruang sidang.

Berita Lain

Maskapai penerbangan lokal saat berada di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Jamaah Haji Kloter 5 Tetap Berangkat, Bandara Hang Nadim Pastikan Layanan Stabil

29 April 2026
Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, Amsakar Achmad (kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat (kiri). (Dok: Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri)

Batam Perkuat Layanan Keimigrasian untuk Dukung Investasi dan Pariwisata

29 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS