Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Fandi Ramadhan saat akan menjalani proses persidangan di PN Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Pengamat Sebut Hakim Cermat Menilai Peran Fandi Ramadhan

6 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu di kapal Sea Dragon menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Pengamat hukum maritim, Capt. Benhauser Manik, S.H., M.H, M.Mar menilai, vonis tersebut mencerminkan kehati-hatian majelis hakim dalam menilai peran terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Benhauser atau yang akrab disapa Capt Ben ini mengatakan, majelis hakim tidak serta-merta menjadikan besarnya barang bukti narkotika sebagai alasan utama untuk menjatuhkan hukuman berat. Menurut dia, hakim terlihat memisahkan antara skala kejahatan dengan keterlibatan personal terdakwa dalam perkara tersebut.

“Vonis lima tahun ini menunjukkan majelis hakim melihat secara detail posisi dan peran terdakwa. Jadi tidak semata-mata karena barang bukti hampir dua ton, lalu langsung dijatuhi hukuman maksimal,” kata Capt Ben, Kamis (5/3/2026)

Ia yang mengikuti langsung jalannya persidangan mengatakan proses pembacaan putusan berlangsung tertib. Setelah terdakwa dibawa masuk ke ruang sidang, majelis hakim membacakan amar putusan dengan suasana yang dinilainya kondusif.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Menurut dia, seluruh pihak yang hadir di ruang sidang dapat mengikuti pembacaan putusan dengan jelas, termasuk penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang menjadi dasar vonis terhadap Fandi Ramadhan.

“Kami mengikuti persidangan dengan khidmat saat hakim ketua membacakan putusan. Persidangan berjalan baik sehingga semua pihak dapat mendengar secara seksama pertimbangan yang disampaikan majelis,” ujarnya.

Dalam pandangannya, pendekatan yang diambil majelis hakim dapat dilihat sebagai langkah yang berbeda dalam perkara narkotika dengan barang bukti sangat besar. Ia menilai, hakim tidak menjadikan jumlah narkotika yang hampir mencapai dua ton sebagai satu-satunya ukuran dalam menentukan hukuman.

Menurutnya, dari penjelasan hakim ketua di persidangan terlihat bahwa majelis mencoba memahami posisi para awak kapal yang diduga tidak berada pada level pengendali jaringan.

“Tidak serta-merta barang bukti hampir dua ton itu menjadi palu untuk menghukum terdakwa secara maksimal. Dari penjelasan hakim, terlihat majelis mempertimbangkan bahwa para awak kapal ini kemungkinan berada pada posisi yang lebih lemah dalam perkara tersebut,” katanya.

Ia menilai majelis hakim menggunakan pendekatan hukum penyertaan dengan mengacu pada Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantuan dalam tindak pidana. Pasal ini lazim digunakan untuk pihak yang membantu terjadinya suatu kejahatan tanpa menjadi pelaku utama.

Menurut Capt Ben, penerapan pasal tersebut cukup relevan jika dikaitkan dengan posisi para anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Pasal 56 KUHP mengatur mengenai delik pembantuan, dan dalam konteks ini penerapannya dapat dianggap tepat apabila melihat peran para ABK yang tidak berada di posisi pengendali,” ujarnya.

Capt Ben juga menilai majelis hakim tidak terpengaruh tekanan opini publik yang biasanya muncul dalam perkara narkotika dengan barang bukti besar. Dalam sejumlah kasus serupa, kata dia, sering muncul dorongan dari publik agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Namun menurutnya, vonis lima tahun terhadap Fandi Ramadhan menunjukkan hakim tetap berpegang pada fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Jika hakim memutus lima tahun, berarti majelis benar-benar menilai secara objektif peran terdakwa. Hakim tentu mengamati seluruh fakta yang muncul selama persidangan serta sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Benhauser menilai putusan terhadap Fandi Ramadhan juga tidak bisa dilepaskan dari perkara yang sama terhadap terdakwa lain. Ia menyebut kasus penyelundupan sabu di kapal Sea Dragon masih merupakan satu rangkaian perkara yang belum sepenuhnya selesai.

Menurut dia, konsep hukum penyertaan memungkinkan adanya perbedaan putusan terhadap para terdakwa karena masing-masing memiliki peran yang berbeda.

“Putusan terhadap Fandi berkaitan dengan konsep turut serta dalam tindak pidana. Namun perkara ini masih satu rangkaian karena masih ada terdakwa lain yang menunggu putusan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa lain yang juga berkewarganegaraan Indonesia belum menerima putusan karena majelis hakim menunda pembacaan vonis mereka. Penundaan itu, kata Capt Ben, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.

Ia mengatakan pengadilan tentu memiliki pertimbangan tertentu sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa lainnya. “Penundaan itu sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim. Kita tidak bisa berspekulasi mengenai alasan di balik keputusan tersebut.”

Meski demikian, ia berharap seluruh proses berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Menurut dia, independensi hakim menjadi hal penting agar putusan yang dihasilkan benar-benar murni berdasarkan pertimbangan hukum.

Benhauser juga menyebut penundaan pembacaan putusan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dari keluarga terdakwa lainnya. Mereka, kata dia, menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum terhadap anggota keluarga mereka.

Menurutnya, pengadilan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

“Hal ini juga menjadi pertanyaan bagi keluarga para terdakwa lainnya. Mudah-mudahan ada penjelasan yang terang dari pihak pengadilan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, kemungkinan adanya perbedaan putusan terhadap para terdakwa lain tetap terbuka, terutama jika dikaitkan dengan jabatan masing-masing di kapal.

Dalam struktur pelayaran, kata dia, nakhoda memiliki tanggung jawab tertinggi terhadap operasional kapal. Karena itu, putusan terhadap nakhoda bisa saja berbeda dibandingkan awak kapal lainnya.

“Nakhoda tentu memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam operasional kapal. Itu bisa saja menjadi faktor pembeda dalam putusan,” katanya.

Sementara itu, posisi mualim satu dinilai relatif setara dengan Fandi Ramadhan yang menjabat sebagai perwira kapal. Karena itu, Benhauser berharap putusan terhadap posisi tersebut dapat mempertimbangkan kesetaraan peran di dalam struktur kapal.

“Jika melihat struktur jabatan di kapal, mualim satu posisinya relatif setara dengan Fandi sebagai perwira mesin atau perwira dek. Karena itu ada kemungkinan putusannya dapat dipertimbangkan serupa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap Fandi Ramadhan selama proses persidangan. Dalam persidangan, hakim menyebut terdakwa tidak menunjukkan ciri sebagai pengguna narkotika. Selain itu, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum di pengadilan.

“Dalam persidangan disebutkan bahwa Fandi tidak memiliki ciri sebagai pemakai narkotika. Ia juga bersikap baik selama proses persidangan berlangsung,” kata Capt Ben.

Menurut dia, sikap terdakwa selama proses persidangan kerap menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak langsung membandingkan perkara ini dengan kasus narkotika lain yang memiliki barang bukti lebih kecil tetapi berujung pada hukuman lebih berat.

Menurut Benhauser, setiap perkara memiliki konstruksi hukum dan fakta yang berbeda sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung.

“Kasus-kasus seperti ini tidak bisa dibandingkan secara langsung karena setiap perkara memiliki fakta hukum yang berbeda,” ujarnya.

Di sisi lain, Benhauser menyampaikan apresiasi terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil mengungkap penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut. Menurutnya, pengungkapan hampir dua ton narkotika merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

“Ini tentu prestasi yang patut diapresiasi karena jumlahnya sangat besar,” katanya.

Namun ia berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penindakan terhadap empat awak kapal berkewarganegaraan Indonesia saja. Menurut dia, penyelidikan perlu terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan utama di balik penyelundupan tersebut.

Benhauser menilai kasus dengan jumlah narkotika sebesar itu hampir pasti melibatkan jaringan internasional yang lebih luas. “BNN sebaiknya tidak berhenti pada empat WNI ini saja. Kasus sebesar ini hampir pasti melibatkan jaringan yang lebih luas.”

Ia juga menyinggung aspek hukum pelayaran internasional dalam penindakan terhadap kapal Sea Dragon. Menurutnya, kapal yang berada di jalur pelayaran internasional pada prinsipnya tidak dapat ditangkap secara sepihak tanpa adanya koordinasi antarnegara.

Namun dalam perkara ini, ia menilai penindakan dapat dianggap sah karena telah melalui kerja sama intelijen antarotoritas yang berkepentingan.

“Kapal di perairan internasional tidak bisa ditangkap sembarangan tanpa koordinasi. Tetapi jika sudah ada kerja sama intelijen, penindakan tersebut menjadi sah secara hukum,” kata Benhauser.

Capt Ben berharap, proses hukum terhadap kasus ini dapat terus berkembang hingga mampu mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur pelayaran internasional.

“Kasus ini harus dikembangkan hingga menemukan jaringan yang berada di balik pelayaran kapal tersebut,” tutupnya.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS