BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Leo Chandra Samosir, juru mudi kapal Sea Dragon Tarawa, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Sidang digelar di ruang utama PN Batam sekitar Pukul 15.30 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Leo Chandra terbukti bersalah terlibat dalam perkara peredaran narkotika berskala besar yang diungkap aparat. Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak luas, termasuk merusak generasi muda.
Meski demikian, majelis turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan hukuman. Hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, masih berusia relatif muda, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Leo Chandra Samosir,” kata hakim Tiwik saat membacakan putusan, Senin (9/3/2025).
Setelah sidang berakhir, kuasa hukum Leo Chandra menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Usai persidangan, Leo Chandra tampak menangis saat petugas menggiringnya kembali ke ruang tahanan PN Batam. Dalam kondisi emosional, ia menyampaikan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Leo menyebut dirinya hanya bekerja sebagai juru mudi kapal dan mengaku tidak mengetahui adanya narkotika di kapal yang diawakinya.
“Tidak adil, tolong saya, pak. Saya hanya juru mudi dan tidak tahu soal sabu itu,” teriak Leo saat digiring.
Ia juga menyebut hukuman 15 tahun penjara terasa sangat berat baginya, terutama karena kondisi keluarganya. Leo mengaku memiliki empat anak yang masih membutuhkan kehadirannya.
“Kasihan anak saya. Anak saya empat orang, yang paling kecil baru tujuh bulan,” kata dia sambil terus meminta pertolongan ketika digiring menuju ruang tahanan.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Leo Chandra dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa memiliki keterlibatan dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional yang menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa untuk membawa sabu dengan berat hampir dua ton.



