BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton di kapal Sea Dragon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, Senin (9/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan didampingi dua hakim anggota.
Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai Chief Officer atau Mualim I kapal Sea Dragon Tarawa menjalani sidang putusan sekitar Pukul 16.30 WIB. Dalam persidangan, majelis hakim tidak membacakan kembali pokok perkara dan langsung menyampaikan pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.
Selain itu, posisi Richard sebagai Chief Officer dinilai memiliki peran penting terhadap muatan yang berada di atas kapal Sea Dragon Tarawa. Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU.
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat diwarnai tangis keluarga terdakwa. Istri Richard terlihat menangis dan menyatakan tidak menerima putusan tersebut.
“Tidak adil hukum di Indonesia ini, aku tidak ikhlas suamiku dijatuhi hukuman seumur hidup,” ungkap istri Richard.



