Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP), Japto Soerjosoemarno setelah diperiksa di KPK, 10 Maret 2026 (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Cecar Ketum PP Japto soal Dugaan Terima Duit Pengamanan Hasil Tambang

11 Maret 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP), Japto Soerjosoemarno (JP) telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari (RT).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Japto hari ini, merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan. “Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2026 dikutip detik.com.

Budi menerangkan, pemeriksaan Japto ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Saat ini penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka korporasi di kasus ini.

Diungkapkan, penyidik mendalami Japto terkait dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka korporasi di kasus ini. “Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP, sebagai jasa pengamanan,” jelas Budi.

Berita Lain

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Didit Wijayanto Wijaya Raih Gelar Doktor ke-34 Program Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta

Rocky Gerung ke Istana Saksikan Pelantikan Jumhur Hidayat Menteri LH

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjelaskan kaitan Japto dengan RT. Dijelaskan, bahwa RT dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar.

RT diduga meminta uang dalam bentuk dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Dia mengatakan RT telah mengumpulkan duit jutaan dolar.

“Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2026.

Ketua Kaltim

KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila, Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

KPK pun kemudian mengikuti aliran uang (follow the money). Sampai KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil dan uang senilai Rp56 miliar. (*)

Berita Lain

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

17 April 2026
KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid
(tengah) dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR. (Foto: Ist./ YouTube KompasTV).

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tersangka Korupsi

14 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS