Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih). (Foto: Ist./ detik.com).

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Sah!

12 Maret 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026 dikutip detik.com.

Dinyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Pembagian Kuota

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah calon Haji Reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221 ribu jemaah calon haji pada 2024. Setelah ditambah, maka total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk Haji Reguler dan 10 ribu untuk Haji Khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota Haji Khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah Haji Reguler dan 27.680 untuk jemaah Haji Khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah Haji Reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa menunaikan ibadah haji setelah ada kuota tambahan tahun 2024, malah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK juga menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini Yaqut belum ditahan.

Mantan Menag Yaqut lalu melawan status tersangka itu dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat penetapan tersangka KPK terhadap dirinya tidak sah.

Tidak Tepat

Sementara itu KPK juga menanggapi pernyataan Mahfud Md yang menyebut bahwa perkara kuota haji tidak tepat jika dinilai sebagai kerugian negara.

Pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara itu, disampaikan dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026.

Mahfud meyakini, tidak ada uang negara yang disalahgunakan sehingga membuat negara merugi dalam kasus tersebut.

Sedangkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menilai, pernyataan Mahfud Md bisa saja didasarkan pada penafsiran berbeda. Namun, diayakini mantan Ketua MK itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi Lembaga Antirasuah.

Mengapa KPK menilai ada masalah dalam pembagian kuota haji tambahan?

Dikatakan, kasus kuota haji harus didalami secara komprehensif.

Melihat sejarahnya, Indonesia mempunyai antrean yang sangat panjang untuk calon jemaah yang berangkat ke tanah suci, bahkan di beberapa daerah bisa menunggu 20 hingga 30 tahun. 

“Kemudian Pemerintah Indonesia berangkat ke Pemerintah Arab Saudi untuk membahas salah satunya terkait dengan itu. Pemerintah Arab Saudi pun memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu. Sehingga kalau kita melihat historinya, berarti tujuannya adalah untuk memangkas panjangnya antrean, artinya kuota itu seharusnya masuk ke kuota Haji Reguler seluruhnya, kalau kita bicara secara histori, histori dari pemberian kuota haji tersebut,” ujar Budi.

Namun faktanya, lanjut Budi, menteri agama saat itu melakukan diskresi, kuota tambahan tersebut dibagi 50 persen-50 persen. Padahal, merujuk Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji, bahwa pembagian kuota 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. 

“Meskipun kalau kita merujuk ke asal-usul pemberiannya (dari pemerintah Saudi) seharusnya masuk ke reguler semua karena memang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean,” jelas Budi.

Salah Alamat

Selain itu, tujuan pemberian kuota haji juga dinilai KPK salah alamat. Seharusnya, kata Budi, kuota langsung diberikan ke jemaah melalui pemerintah, sementara Kementerian Agama malah justru ke biro travel haji.

“Kemudian terkait dengan kuota haji, kuota haji ini diberikan dari pemerintah ke pemerintah, dari negara ke negara. Jadi kuota haji ini, bukan diberikan kepada personal-personal ataupun kepada biro travel,” tegas Budi. 

Ditambahkan, dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kuota haji juga masuk ke dalam salah satu lingkup keuangan negara. Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga sudah firm bahwa status kuota haji adalah milik negara.

“BPK firm bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak, yang kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, maka kemudian BPK selaku auditor negara lakukan penghitungan.

Dari laporan hasil hitung itu, senilai Rp622 miliar, ya (kerugian negaranya) yang kemudian juga sudah kami sampaikan di dalam praperadilan,” Budi menandasi. (*)

Berita Lain

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka di ruang kerjanya mengucapkan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). (Foto: Ist./Tangkapan layar Instagram @jusufhamka).

Respons MNC Group soal Dihukum Bayar Rp531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka

24 April 2026
Polisi tampilkan wajah eksekutor penyiraman air keras aktivis KontraS. (Foto: Ist./dok.detikcom).

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

17 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS