BATAM – Seorang pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) di Kota Batam ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terkait praktik percaloan tiket menjelang arus mudik Idul Fitri 2026.
Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus percaloan yang melibatkan total tujuh orang, terdiri dari satu pegawai Pelni, empat calo, dan dua agen travel.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik percaloan di lingkungan Pelni Batam.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas calo yang meresahkan,” kata AKBP Arif, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan, langkah ini juga merupakan instruksi langsung Kepala Polda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan, khususnya selama periode mudik Lebaran 2026.
Namun demikian, polisi belum memerinci peran pegawai Pelni yang ditangkap dalam jaringan tersebut, termasuk modus operandi yang digunakan.
“Perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum, dan keterangan lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat,” tegasnnya.



