Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto (Rizky Adha/detikcom)

Empat Prajurit TNI Terlibat dalam Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

18 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jakarta, HMS Times – Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Puspom TNI juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, sebagaimana dilansir Detik.com, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum ke RSCM. “Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” lanjutnya.

Para tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Mereka akan ditahan di Pomdam Jaya.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

“Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tuturnya.

Adapun keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH dan ES. Puspom TNI tengah melakukan pendalaman.

“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.

TNI masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku ke Andrie Yunus. Para pelaku telah ditetapkan tersangka.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” tutupnya.

Sumber: Detik.com

Berita Lain

Dr. Didit Wijayanto Wijaya, SH, MH, SE.Ak, CA, M.B.A. (Foto: HMStimes/A. Ristanto).

Didit Wijayanto Wijaya Raih Gelar Doktor ke-34 Program Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta

28 April 2026
Banyak kendaraan bermotor yang parkir di pinggir jalan seputar Pasar Tanah Abang Jakarta jadi sasaran pemalakan juru parkir liar. (Foto: Ist./ Liputan6.com).

Jukir Liar Patok Tarif Rp100 Ribu/Mobil di Tanah Abang Jakarta Ditangkap

18 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS