JAKARTA – Jalan tol telah menjadi andalan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan khususnya para pemudik. Jalan berbayar ini menjanjikan waktu tempuh perjalanan yang lebih cepat dan singkat tanpa hambatan daripada melalui jalan yang normal.
Sejauh ini jalan tol di Indonesia sudah tersebar di Pulau Jawa, Bali, Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi. Per Desember 2025 total panjang jalan tol yang telah beroperasi di Indonesia mencapai 3.115,98 kilometer (km). Ruas-ruas jalan tersebut dioperasikan 55 operator dengan jumlah 76 ruas yang telah beroperasi.
Secara kilas balik, dari data yang dirangkum, Rabu, 18 Maret 2026, pembangunan jalan tol di Indonesia dimulai sejak hampir 50-an tahun yang lalu tepatnya pada medio 1970-an, demikian dilansir detik.com.
Mengutip data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, jalan tol di Indonesia dimulai pada 1978 dengan dioperasikannya jalan tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.
Kemudian pada 1987 pihak swasta mulai masuk dalam investasi tol sebagai operator dengan menandatangani Perjanjian Kuasa Pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga. Hingga 2007, 553 km tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang tersebut 418 km tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta.
Masa Suram
Pembangunan jalan tol juga pernah memasuki masa suram. Pada periode 1995-1997 dilakukan upaya percepatan pembangunan melalui tender 19 ruas sepanjang 762 km. Namun upaya ini terhenti, akibat krisis moneter Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunannya dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997.
Akibat penundaan tersebut pembangunan jalan tol mandek. Pada 1998 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 7/1998 tentang Kerja sama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.
Selanjutnya pada 2002 terbit Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap proyek tol yang tertunda.
Pada tahun 2004 diterbitkan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.
Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan mulai 2005. Pada 28 Juni 2005 dibentuk BPJT regulator tol di Indonesia, dan selanjutnya 19 proyek tol yang pembangunannya ditunda pada 1997 kembali dikerjakan. (*)



