Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rokok ilegal yang beredar di Jambi (Dok: LSM FAAKI)

Peredaran Rokok Ilegal di Jambi Tak Tersentuh Bea Cukai

19 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jambi, HMS Times – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi, khususnya di Kota Jambi, kian marak dan menjadi perhatian publik. Rokok tanpa pita cukai resmi tersebut dilaporkan mudah ditemukan di berbagai warung dan toko eceran, bahkan dijual secara terbuka kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal dijajarkan bersama rokok legal dengan harga yang jauh lebih murah. Produk tersebut disebut-sebut tersedia di hampir setiap warung kecil di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Adapun nama-nama merk rokok ilegal tersebut yakni, Remi Kretek, Titan, dan Oris. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kinerja pengawasan aparat terkait, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam pengendalian barang kena cukai.

Ketua LSM Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI), Anang Irianto mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum.

Berita Lain

Data tidak ditemukan

“Rokok ilegal ini ada di mana-mana dan dijual bebas. Hal ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan minim penindakan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” kata Anang, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan hukum terkait peredaran rokok tanpa pita cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam regulasi tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Menurut Anang, praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk menekan peredaran barang ilegal.

“Pengawasan yang lemah berpotensi memperluas pasar gelap dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.

Penulis: Redaksi

Berita Lain

Wali Kota Jambi Maulana saat melantik Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Arianto (Dok: Istimewa)

Arianto Dilantik Jadi Dirut Perumdam Tirta Mayang Jambi 2026-2031

18 Maret 2026
Pimpinan BAZNAS Kota Jambi bersama awak media (Dok: Baznas Jambi)

BAZNAS Jambi Perkuat Sinergi dengan Media untuk Perluas Informasi Program Sosial

18 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS