Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tim kuasa hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm, Capt. Benhauser Manik (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Perkara Sabu 1,9 Ton MT Sea Dragon Masuk Tahap Ajudikasi Banding

27 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Batam, HMS Times – Perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan awak kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa memasuki fase krusial di tingkat banding. Tidak hanya jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum para terdakwa juga mengajukan upaya hukum, membuka ruang pengujian ulang atas konstruksi perkara dan peran masing-masing awak kapal.

Putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 9 Maret 2026 kini dibawa ke Pengadilan Tinggi Batam. Jaksa mengajukan banding karena menilai vonis belum mencerminkan tuntutan, sementara tim pembela mempersoalkan dasar pertimbangan hukum majelis hakim.

Tiga terdakwa yang mengajukan banding adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Mereka diwakili tim kuasa hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm yang dipimpin Capt. Benhauser Manik.

Permohonan banding diajukan pada 13 Maret 2026 melalui sistem e-BERPADU Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah teregister di PN Batam. Memori banding kemudian disampaikan pada 25 Maret 2026 sesuai tenggat hukum.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Benhauser mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kontra memori banding untuk menanggapi langkah jaksa yang tetap menuntut pidana mati terhadap kliennya.

“Kami juga akan menghadirkan ahli tambahan, termasuk pelaut dan nahkoda senior, agar perkara ini dikaji lebih objektif,” kata Benhauser, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, kehadiran ahli pelayaran penting untuk menjelaskan batas tanggung jawab awak kapal—aspek yang dinilai belum tergali utuh dalam persidangan tingkat pertama.

Dalam memori banding, tim pembela menyoroti penerapan unsur “pemufakatan jahat” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menilai unsur tersebut tidak didukung bukti yang memadai.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan atau persekongkolan para terdakwa untuk melakukan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim tingkat pertama belum menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, terutama dalam mengaitkan alat bukti dengan unsur pidana yang didakwakan.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa kendali operasional kapal dan arus informasi diduga berada pada pihak lain, yakni buronan Jacky Tan dan terdakwa Weerapat Phongwan.

Nama keduanya disebut memiliki peran dominan, mulai dari perekrutan awak, penyediaan tiket, pengaturan penginapan, hingga penentuan rute pelayaran dan penguasaan muatan.

Atas dasar itu, tim pembela berpendapat ketiga kliennya bukan pihak yang memiliki kendali utama, bahkan disebut sebagai korban dari jaringan narkotika internasional.

Selain konstruksi hukum, tim pembela juga menyoroti perbedaan mencolok dalam vonis antar terdakwa. Dalam putusan PN Batam, Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Fandi Ramadhan yang juga disebut turut mengangkut narkotika hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

“Perbedaan ini berpotensi mencederai rasa keadilan,” tegas Benhauser. Menurut tim kuasa hukum, disparitas tersebut menunjukkan belum adanya analisis proporsional terhadap peran masing-masing terdakwa dalam perkara.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap pembuktian ulang di tingkat banding. Jaksa dan tim pembela sama-sama berupaya meyakinkan majelis hakim di tingkat lebih tinggi. Bagi tim pembela, momentum ini menjadi kesempatan untuk menguji kembali fakta peristiwa, termasuk menghadirkan perspektif teknis pelayaran yang sebelumnya dinilai terabaikan.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS