Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Hutan lindung yang terbakar akibat kemarau panjang di kawasan waduk Nongsa. (Foto: Humas BP).

Tinjau Kebakaran Hutan, Ariastuty Imbau Masyarakat Waspadai Setiap Tindakan

28 Maret 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait meninjau lokasi kebakaran hutan lindung di kawasan Waduk Nongsa, Jumat, 27 Maret 2026. Ariastuty memantau langsung proses pemadaman dan memastikan langkah penanganan yang dilakukan telah berjalan dengan baik.

Di sela pantauannya, Ariastuty mengatakan jika kebakaran ini pertama kali diketahui pada Kamis, 26 Maret 2026 sore. Selanjutnya petugas gabungan dari BP Batam, Pemko Batam, Kepolisian, TNI, Manggala Agni dan pelaku usaha langsung melakukan pemadaman dan selesai hingga tengah malam.

Namun, karena tingkat kekeringan yang sangat tinggi dan angin yang cukup kencang, api kembali menyebar pada Jumat, 27 Maret 2026 pagi. Dari pengamatan melalui drone, total luas hutan lindung yang terbakar kurang lebih 3,85 hektare.

“Daerah sini memang sangat rentan untuk terbakar. Karena merupakan daerah yang banyak ranting dan daun kering, serta daerah gambut yang masih menyimpan sekam di dalamnya,” jelas Ariastuty.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tetap mewaspadai dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Adapun langkah dan upaya yang bisa dilakukan antara lain, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan di hutan atau lahan kering, serta membakar sampah.

Disamping itu juga, Ariastuty juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan lahan-lahan yang terbakar. Sebab, pemanfaatan lahan secara ilegal merupakan pelanggaran hukum dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami tentunya meminta masyarakat menjadi perpanjangan tangan bagi pemerintah dan kepolisian. Segera laporkan, apabila ada oknum yang memang dengan sengaja atau tidak sengaja membakar hutan maupun lahan,” tutupnya. (*)

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

23 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS