Aceh, HMS Times – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam penangkapan lima petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika mengatakan, penangkapan dilakukan melalui kerja sama tiga kepolisian daerah, yakni Polda Aceh, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan. Penangkapan terjadi pada, Sabtu (4/4/2026) malam saat para petani berada dalam perjalanan di wilayah Lampung.
“Lima petani ditangkap dan kemudian ditahan. Dua di antaranya sudah dibebaskan, sementara tiga lainnya masih ditahan di Palembang hingga saat ini,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).
Ketiga petani yang masih ditahan tersebut adalah Dwijo, Abdullah, dan Adi Darma. Sementara dua lainnya, Iwan Rizki dan Suwanto, telah dibebaskan pada Senin dini hari.
Menurut Dewi, para petani tersebut merupakan bagian dari anggota SETIA yang tengah menghadapi konflik agraria dengan perusahaan negara terkait klaim hak guna usaha (HGU) di wilayah Aceh Utara. Konflik itu disebut melibatkan lahan yang tersebar di 21 desa di empat kecamatan.
Dewi menilai penangkapan ini memperlihatkan adanya tekanan terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah. Ia juga menyebut bahwa situasi di lapangan semakin memanas, dengan adanya mobilisasi aparat keamanan di tengah kegiatan warga.
“Warga di Aceh Utara menggelar doa bersama dan berjaga di kampung. Namun kegiatan tersebut justru direspons dengan kehadiran aparat bersenjata, yang menimbulkan kekhawatiran,” ujarnya.
KPA mendesak agar aparat penegak hukum segera membebaskan tiga petani yang masih ditahan tanpa syarat. Selain itu, KPA juga meminta pemerintah dan kepolisian untuk bersikap netral dalam konflik agraria serta menghentikan keterlibatan aparat bersenjata dan pihak keamanan perusahaan.
Lebih jauh, Dewi mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama. Ia menilai, kasus ini menjadi cerminan belum optimalnya pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
“Kami meminta agar konflik agraria tidak lagi diselesaikan melalui pendekatan represif. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan bagi petani,” tutupnya.



