Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tiga petani Aceh yang masih dilakukan penahanan buntut konflik agraria (Dok: Konsorsium Pembaruan Agraria)

Konsorsium Pembaruan Agraria Desak Pembebasan Tiga Petani Aceh

6 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Aceh, HMS Times – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam penangkapan lima petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika mengatakan, penangkapan dilakukan melalui kerja sama tiga kepolisian daerah, yakni Polda Aceh, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan. Penangkapan terjadi pada, Sabtu (4/4/2026) malam saat para petani berada dalam perjalanan di wilayah Lampung.

“Lima petani ditangkap dan kemudian ditahan. Dua di antaranya sudah dibebaskan, sementara tiga lainnya masih ditahan di Palembang hingga saat ini,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Ketiga petani yang masih ditahan tersebut adalah Dwijo, Abdullah, dan Adi Darma. Sementara dua lainnya, Iwan Rizki dan Suwanto, telah dibebaskan pada Senin dini hari.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Menurut Dewi, para petani tersebut merupakan bagian dari anggota SETIA yang tengah menghadapi konflik agraria dengan perusahaan negara terkait klaim hak guna usaha (HGU) di wilayah Aceh Utara. Konflik itu disebut melibatkan lahan yang tersebar di 21 desa di empat kecamatan.

Dewi menilai penangkapan ini memperlihatkan adanya tekanan terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah. Ia juga menyebut bahwa situasi di lapangan semakin memanas, dengan adanya mobilisasi aparat keamanan di tengah kegiatan warga.

“Warga di Aceh Utara menggelar doa bersama dan berjaga di kampung. Namun kegiatan tersebut justru direspons dengan kehadiran aparat bersenjata, yang menimbulkan kekhawatiran,” ujarnya.

KPA mendesak agar aparat penegak hukum segera membebaskan tiga petani yang masih ditahan tanpa syarat. Selain itu, KPA juga meminta pemerintah dan kepolisian untuk bersikap netral dalam konflik agraria serta menghentikan keterlibatan aparat bersenjata dan pihak keamanan perusahaan.

Lebih jauh, Dewi mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama. Ia menilai, kasus ini menjadi cerminan belum optimalnya pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

“Kami meminta agar konflik agraria tidak lagi diselesaikan melalui pendekatan represif. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan bagi petani,” tutupnya.

Berita Lain

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Ist./dok. Kemendagri).

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana

26 Maret 2026
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Boss Agrinas Shock Harga Pikap RI Rp528 Juta: Petani Tak Mampu Beli

26 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS