Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rapat Dengar pendapat Komisi II DPRD bersama Direktur PT CSA di Lingga. (Foto: Humas protokol setwan DPRD).

Komisi II DPRD Lingga Gelar RDP dengan PT CSA Terkait Penggusuran Lahan Sagu di Desa Pekaka

6 April 2026
Paino HMStimes Paino HMStimes
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

LINGGA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga melakukan Rapat dengar pendapat bersama Dinas Pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Lingga, Kepala Desa Pekaka serta Direktur PT Citra Sugi Aditya (CSA) terkait permasalahan Lahan Sagu di Desa Pekaka. Senin, 6 April 2026.

Permasalahan ini disebabkan adanya penggusuran lahan sagu milik masyarakat desa pekaka yang di rencanakan di alih fungsi untuk perkebunan sawit oleh PT CSA, sehingga masyarakat desa Pekaka merasa kecewa karena lahan sagu yang di gunakan untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari harus rusak akibat penggarapan tersebut. 

Komisi II DPRD Kabupaten Lingga langsung merespon permasalahan dengan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan Pihak perusahaan guna mencari solusi dalam permasalahan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat hadir Kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan, Said Hendri, Direksi PT CSA bapak K. Lubis, Abd. Rauf dan siswanda, serta kepala desa Pekaka, Hatta Firdaus dan beberapa perwakilan dari BPD dan masyarakat Pekaka. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Capt. Ahmad Fajar menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi PT CSA di antaranya : 

Berita Lain

Musrenbang Tingkat Kabupaten Lingga dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Lingga Tahun 2027.

Lanal Dabo Singkep Gelar Aksi Bersih Pantai dalam Program “Pantai Bersih” di Pantai Sekop

Bawaslu Lingga–STISIP Bunda Tanah Melayu Teken MoU Penguatan Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Lingga Raih Kategori Fasilitasi Terbaik Gakkumdu Award 2025 Tingkat Nasional

  1. Lahan sagu yang sudah terlanjur terdampak dari penggarapan tersebut agar diinventarisasi kepemilikannya.
  2. Pohon sagu yang sudah tergarap harus diganti rugi sesuai harga standar baik yang siap panen maupun anakan.
  3. Lahan sagu yang terdampak agar di rehabilitasi/ dilakukan penanaman kembali oleh perusahaan melalui pemilik lahan.
  4. Menerapkan bufferzone (zona penyangga) minimal 50 meter dengan membuat parit utama sebagai pembatas terkait lahan sagu yang terdampak maupun yang belum terdampak.

Direncanakan Komisi II DPRD Kabupaten Lingga bersama anggota besok Selasa, 7 April 2026 akan turun kelapangan guna melihat situasi terkini lahan sagu yang tergarap oleh PT CSA di Desa Pekaka.

Turunnya anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga ke desa Pekaka agar bisa melihat secara langsung kondisi lahan yang menjadi permasalahan antara masyarakat pemilik lahan sagu dengan PT CSA.

Semoga permasalahan yang selama ini menjadi kekisruhan antara masyarakat pemilik lahan sagu di desa Pekaka dengan PT CSA bisa segera teratasi tanpa merugikan pihak manapun. 

Berita Lain

Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga. (Foto: tangkapan layar yt).

DPRD Kota Batam Soroti Realisasi Restribusi Parkir Tepi Jalan

23 Februari 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Sari Yuliati saat membuka RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Ist./dok.Kosgoro 1957).

Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

16 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS