JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menurunkan billboard promosi film ‘Aku Harus Mati’ yang dianggap meresahkan masyarakat karena dinilai mengganggu secara psikologis.
Diketahui, billboard tersebut menuai polemik lantaran memuat narasi yang dikhawatirkan dapat memicu ide bunuh diri (self-harm) bagi individu yang memiliki masalah mental, serta mengganggu psikologis anak-anak yang membacanya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut pencopotan ini langsung dieksekusi usai dirinya mendapat laporan dari Wakil Koordinator Staf Khusus dan Kepala Dinas Kominfotik.
Ia menilai konten iklan tersebut sangat sensitif dan membawa dampak buruk bagi warga yang melihatnya.
”Yang seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Sudah Koordinasi
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta, Satpol PP, termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan,” kata Gubernur Pramono usai acara groundbreaking di Pasar Gardu Asem, Senin, 6 April 2026 dilansir kumparan.com.
Pramono pun memberikan peringatan tegas kepada pihak pembuat iklan maupun promotor film agar insiden serupa tidak terjadi lagi di ibu kota.
”Tetapi yang prinsip adalah ini tidak boleh terulang kembali,” pungkas Pramono.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap Baliho atau Billboard promosi film horor berjudul ‘Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta’ di sejumlah titik di Jakarta.
Billboard tersebut menuai kritik karena judulnya dianggap tak layak ditampilkan di ruang publik, terutama untuk anak-anak yang melihat poster film tersebut.
Sebagai respons atas kritik tersebut, billboard film yang terpasang di Jalan Puri Kembangan; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat itu dicopot pihak vendor reklame.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menjelaskan, penurunan banner film tersebut telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah, meliputi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 5 April 2026. (*)



