JAKARTA, HMStimes – Wakil Ketua (Waka) Komisi III DPR, Ahmad Sahroni setuju usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto untuk melarang peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem itu kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026 dilansir detik.com.
Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucapnya.
RUU Narkotika
Sahroni juga mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, Rancangan Undang-undang ini masih dibahas di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Diungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape. “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” Suyudi menekankan.
Mengandung Ganja
Ia mengungkapkan, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu.
BNN juga menemukan zat etomidate , yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Komjen Suyudi Ario Seto mengakui, narkotika berkembang sangat cepat. Sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate ,” ujarnya.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya. (*)



