Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto. (Foto: Ist./Dok.BNN).

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

9 April 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Wakil Ketua (Waka) Komisi III DPR, Ahmad Sahroni setuju usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto untuk melarang peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem itu kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026 dilansir detik.com.

Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucapnya.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

RUU Narkotika

Sahroni juga mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, Rancangan Undang-undang ini masih dibahas di Komisi III DPR.

“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Diungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape. “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” Suyudi menekankan.

Mengandung Ganja

Ia mengungkapkan, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu.

BNN juga menemukan zat etomidate , yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Komjen Suyudi Ario Seto mengakui, narkotika berkembang sangat cepat. Sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate ,” ujarnya.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya. (*)

Berita Lain

Barang bukti narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Barang Bukti Melimpah, Kepri Belum Lepas dari Jerat Jaringan Narkotika

10 April 2026
Tiga awak kapal Sea Dragon saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Tiga Terdakwa Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon Ajukan Banding

19 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS