JAKARTA, HMStimes – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung karena dinilai tidak menjalankan surat edaran terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Langkah tegas tersebut diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak memberikan pelayanan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Padahal, kebijakan tersebut sudah diberlakukan di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026.
Dedi Mulyadi yang sering disapa KDM juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah melakukan penelusuran terkait efektivitas penerapan surat edaran tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, masih ada petugas yang belum melayani masyarakat sesuai ketentuan baru. “Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melakukan investigasi mengenai efektivitas surat edaran gubernur terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang tidak lagi memerlukan KTP pemilik pertama. Namun faktanya masih ada petugas yang belum memberikan pelayanan dengan baik,” katanya, Rabu, 8 April 2026 dikutip Bisnis.com.
Menindaklanjuti temuan itu, Dedi langsung mengambil tindakan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut. Keputusan diambil setelah laporan tersebut diproses sejak malam sebelumnya. “Informasi itu langsung kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta kami nonaktifkan sementara,” katanya.
Proses Investigasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal. “Proses investigasi akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” katanya.
Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah berharap dapat menemukan faktor yang membuat surat edaran gubernur belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.
Dedi Mulyadi juga menegaskan, seluruh petugas Samsat harus berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal dan memudahkan masyarakat, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara layanan Samsat di Jawa Barat agar mematuhi surat edaran gubernur dan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Informasi Warga
Selain itu, Dedi turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan persoalan pelayanan publik.
Menurutnya, informasi dari warga sangat membantu pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan. “Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat ini telah menerbitkan surat edaran yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 6 April 2026. Dalam aturan yang tertuang dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat cukup membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.
Dengan kebijakan tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan diharapkan menjadi lebih mudah dan praktis bagi masyarakat. (*)



