Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Barang Bukti Melimpah, Kepri Belum Lepas dari Jerat Jaringan Narkotika

10 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Polda Kepulauan Riau mencatat jumlah signifikan barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang periode Februari hingga awal April 2026. Dalam rentang waktu kurang dari dua bulan itu, telah disita sabu hingga ribuan gram serta puluhan ribu butir ekstasi dari berbagai pengungkapan kasus.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari 41 kasus narkotika meliputi sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate dalam bentuk liquid vape sebanyak 2.568 pieces, serta happy water seberat 162,36 gram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi Ditresnarkoba Polda Kepri dalam periode 12 Februari hingga 7 April 2026,” kata Kombes Pol Nona, Jumat (10/4/2026).

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan 58 tersangka yang terdiri dari 54 laki-laki dan empat perempuan. Sejumlah kasus di antaranya tergolong menonjol, termasuk peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta temuan jenis baru berupa etomidate dalam liquid vape.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono menambahkan, selain penyitaan, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan sebagian barang bukti dari 24 laporan polisi.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan hukum meliputi sabu 1.828,56 gram, ekstasi 18.129 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 pieces.

Menurut Suyono, besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa wilayah Kepulauan Riau masih menjadi target peredaran narkotika, baik oleh jaringan lokal maupun lintas wilayah.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi upaya memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kepri,” ujarnya.

Polda Kepri memperkirakan, dari total barang bukti yang diamankan tersebut, aparat telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026
Otak penyelundupan dua ton sabu, Paryatin alias Dewi Astutik yang sudah ditangkap BNN di Kamboja. (Foto: Ist./dok BNN).

Ceritera Kepala BNN Berhasil Tangkap Dewi Astutik Buron Penyelundupan Dua Ton Sabu

24 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS