BATAM, HMS Times – Upaya pemerintah menangani ratusan kontainer yang diduga bermuatan limbah elektronik atau bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batuampar, Batam, masih menghadapi tantangan. Hingga kini, sebagian besar kontainer belum terselesaikan prosesnya dan masih tertahan di kawasan pelabuhan.
Data terbaru menunjukkan, dari total 914 kontainer yang ditangani sejak awal, baru 98 kontainer yang berhasil dire-ekspor ke negara asal. Sementara itu, sebanyak 782 kontainer lainnya masih berada di pelabuhan dan menunggu proses pemeriksaan lanjutan.
Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono mengatakan, proses re-ekspor dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan lintas instansi.
“Pengiriman kembali terus berjalan. Dari total 914 kontainer, sebanyak 98 sudah dire-ekspor,” kata Mujiono, Jumat (10/4/2026).
Di sisi lain, terdapat 34 kontainer yang telah dinyatakan tidak mengandung limbah B3 setelah melalui pemeriksaan fisik. Kontainer tersebut telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan diproses sesuai ketentuan kepabeanan.
Ratusan kontainer ini diketahui berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Hingga kini, mayoritas kontainer masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan.
Untuk mencegah penumpukan semakin parah, otoritas pelabuhan menghentikan sementara masuknya kontainer baru. Langkah ini diambil agar proses penanganan terhadap kontainer yang sudah ada dapat dipercepat.
“Fokus kami saat ini menyelesaikan yang sudah berada di pelabuhan, agar tidak menambah beban penumpukan,” ujarnya.
Penanganan kasus ini melibatkan satuan tugas (satgas) yang dibentuk pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Satgas tersebut terdiri dari BP Batam, instansi lingkungan hidup, aparat TNI, kejaksaan, hingga unsur intelijen yang bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi kontainer.
Menurut Mujiono, keputusan untuk melakukan re-ekspor sepenuhnya bergantung pada rekomendasi satgas. Kontainer yang terbukti mengandung limbah B3 akan dikembalikan ke negara asal, sementara yang tidak termasuk kategori tersebut diproses sesuai aturan kepabeanan.
“Rekomendasi berasal dari tim satgas setelah pemeriksaan. Bea Cukai tetap menangani aspek administrasi dan dokumentasi,” tutupnya.



