BATAM, HMStimes – Polda Kepulauan Riau memastikan proses hukum terhadap empat personel Direktorat Samapta yang terlibat dalam tindak penganiayaan hingga menyebabkan seorang anggota, Bripda NS, meninggal dunia, terus berlanjut.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan, tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Bonic, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang mempertimbangkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Dengan demikian, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta unsur penyertaan.
Ronni menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kbid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Ia menambahkan, setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, sekaligus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tutupnya.



