Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Karimun (Dok: Bea Cukai Karimun)

Rokok Ilegal Merek PSG hingga Manchester Disita Bea Cukai di Karimun

23 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

KARIMUN, HMStimes – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menyita ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam operasi pasar yang digelar selama 6-12 April 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai merek PSG hingga Manchester yang masih beredar di sejumlah titik perdagangan di Kabupaten Karimun.

Operasi yang menyasar hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal itu dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Karimun. Dari hasil penyisiran di sejumlah titik perdagangan, petugas mengamankan 16.346 batang rokok ilegal serta 5,76 liter minuman beralkohol golongan C tanpa pita cukai resmi.

Dalam temuan tersebut, rokok ilegal yang beredar di Karimun diketahui terdiri dari sejumlah merek yang kerap ditemukan di pasar gelap, seperti OFO, Manchester, Hmild, UFO, hingga PSG. Produk-produk itu didapati tidak memenuhi ketentuan cukai, baik karena tanpa pita cukai maupun menggunakan pita yang tidak sesuai peruntukannya.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp27,89 juta. Dari penyitaan tersebut, negara disebut berhasil mencegah potensi kerugian keuangan sebesar Rp12,28 juta.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi mengatakan, operasi pasar dilakukan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga sebagai langkah pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai di wilayah perbatasan.

Ia menjelaskan, keberhasilan operasi tidak lepas dari kolaborasi lintas instansi yang terlibat dalam pengawasan. Ia menilai sinergi tersebut penting untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal yang selama ini memanfaatkan celah distribusi antarpulau.

“Sinergi antarinstansi menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban hukum dan stabilitas ekonomi, terutama di wilayah perbatasan,” kata Tri, Rabu (22/4/2026).

Selain penyitaan, petugas turut memberikan edukasi langsung kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan agar pelaku usaha mampu mengenali produk yang menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, pita tidak sesuai peruntukan, maupun rokok polos tanpa pita cukai.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena pedagang kerap menjadi titik terakhir distribusi sebelum barang sampai ke konsumen. Dengan meningkatkan pemahaman di tingkat pasar, aparat berharap rantai distribusi rokok ilegal dapat diputus dari hulu hingga hilir.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mencatat sejumlah penindakan terhadap barang ilegal. Dalam periode itu, aparat menyita 444.921 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp665,69 juta.

“Operasi rutin akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan barang kena cukai dan impor yang masuk ke wilayah perbatasan. Penguatan pengawasan ini penting untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus membatasi ruang distribusi barang ilegal di pasar lokal,” tutupnya.

Berita Lain

Berteduh saat Hujan, Seorang Remaja di Karimun Tewas Tersambar Petir

25 Juni 2026

Pemprov Kepri Kejar Percepatan Kampung Nelayan Merah Putih

23 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS