Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kejati Kepri Terima SPDP Kasus Kematian Personel Polda Kepri

23 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mulai masuk dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Direktorat Samapta Polda Kepri, Nathanael Simanungkalit. Keterlibatan kejaksaan dimulai setelah penyidik kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke institusi tersebut.

Dokumen SPDP diterima pada, Senin (20/4/2026) lalu, dan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap awal penyidikan. Langkah ini dilakukan agar proses hukum dapat dipantau sejak penyusunan alat bukti hingga pelimpahan berkas perkara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati mengatakan, dokumen yang diterima sementara baru memuat satu tersangka.

“SPDP sudah kami terima, namun baru satu tersangka yang tercantum. Untuk tersangka lainnya akan menyusul,” kata Senopati, Kamis (23/4/2026).

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Penerimaan SPDP menandai dimulainya koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Kejaksaan akan memantau kelengkapan unsur pidana, penerapan pasal, hingga kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.

Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus. Pendampingan sejak awal dinilai penting guna meminimalkan kekurangan berkas perkara saat memasuki tahap penuntutan.

“Jaksa akan mengikuti prosesnya sejak awal agar penanganan perkara berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan di lingkungan barak Bintara Remaja Polda Kepri yang berujung pada meninggalnya korban. Selain proses pidana, kepolisian juga telah menjatuhkan sanksi etik terhadap anggota yang diduga terlibat.

Empat anggota polisi diketahui telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Mereka masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polda Kepri Tunggu Audit BPK, Kasus Korupsi Jembatan SP II Anambas Segera Naik Sidik

2 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS