Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayatisaat memimpin Tim Kunker Reses Komisi X DPR mengunjungi SDN 012 Karimun di Dusun II Tulang, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis (24/4/2026). Foto: Jaka/Karisma

Guru Berpengalaman di Karimun Kehilangan Jejak Masa Kerja

24 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

KARIMUN, HMStimes – Persoalan administrasi pendataan guru di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI. Sejumlah guru yang telah mengajar selama puluhan tahun dilaporkan kehilangan rekam masa kerja dalam sistem pendidikan nasional setelah sekolah tempat mereka mengabdi berubah status dari swasta menjadi negeri.

Temuan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati saat memimpin kunjungan reses ke SDN 012 Karimun di Dusun II Tulang, Kabupaten Karimun, Kamis (24/4/2026).

Menurut Esti, perubahan status sekolah tidak diikuti pembaruan data yang menyeluruh dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Akibatnya, pengalaman panjang guru tidak tercatat secara utuh dan memengaruhi syarat administratif saat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berita Lain

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

DPR RI Soroti Minimnya Akses dan Fasilitas Pendidikan di Karimun

Pertumbuhan Investasi Kota Batam Triwulan I Meningkat dari Triwulan Sebelumnya

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

“Guru yang sudah mengajar puluhan tahun tiba-tiba tercatat menjadi nol tahun ketika mau mendaftar PPPK. Ini tentu berpengaruh terhadap kebijakan yang mereka terima,” kata Esti dilansir dari dpr.go.id, Jumat (24/4/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut pengakuan negara terhadap pengabdian tenaga pendidik. Guru yang telah lama mengajar justru berpotensi kehilangan kesempatan mengikuti seleksi karena sistem mencatat masa kerja yang tidak sesuai.

Komisi X DPR RI meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pendataan guru, terutama pada sekolah yang mengalami perubahan status kelembagaan.

“Penelusuran dianggap penting untuk mengetahui apakah masalah berasal dari sistem pendataan atau regulasi yang belum menyesuaikan kondisi lapangan,” tegasnya.

Esti juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kronologi lengkap terkait persoalan tersebut dan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari akar masalah.

Ia menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian aturan, pemerintah perlu segera melakukan perbaikan agar tidak ada guru yang dirugikan akibat perubahan kebijakan administrasi.

Di sisi lain, Komisi X DPR RI menilai kesejahteraan guru di Karimun relatif lebih baik dibanding sejumlah daerah lain. Banyak tenaga pendidik telah berstatus ASN, PPPK, dan menerima sertifikasi profesi.

“Kondisi geografis Karimun yang terdiri dari banyak pulau membuat distribusi tenaga pendidik dan akses layanan pendidikan masih menghadapi tantangan tersendiri,” tutupnya.

Berita Lain

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati, saat memimpin Tim Kunker Reses Komisi X DPR RI mengunjungi SDN 012 Karimun di Dusun II Tulang, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis (24/4/2026). Foto: Jaka/Karisma

DPR RI Soroti Minimnya Akses dan Fasilitas Pendidikan di Karimun

24 April 2026
Sebuah mobil terjun ke laut setelah lepas kendali dan menabrak kerumunan warga di Karimun (Dok: Polres Karimun)

Polisi Tetapkan Sopir Avanza sebagai Tersangka dalam Laka Maut di Karimun

23 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS