BATAM, HMStimes – Perselisihan antarrekan kerja di kawasan Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berujung aksi penikaman. Seorang pria diduga menyerang rekannya menggunakan senjata tajam jenis karambit setelah dipicu konflik terkait pembagian waktu istirahat kerja.
Peristiwa itu terjadi di Blok C Kompleks Nagoya Thamrin City, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kamis (23/4/2026) sekitar Pukul 22.05 WIB.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie mengatakan, insiden bermula saat korban pulang kerja dan bertemu dengan terduga pelaku berinisial AW di tengah perjalanan.
Ia menjelaskan, pelaku datang menggunakan sepeda motor lalu menghampiri korban untuk mengajak berkelahi. Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan menyerang korban.
“Pelaku langsung menyabit lengan kiri korban. Korban sempat membalas dengan melempar batu dan mencoba melarikan diri,” kata Kompol Deni, Jumat (24/4/2026).
Namun, pelaku disebut terus mengejar korban dan kembali melakukan penyerangan. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan pinggang akibat serangan tersebut.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan gabungan yang melibatkan tim operasional Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku diketahui berada di kawasan Punggur, Kecamatan Nongsa. Tim gabungan lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku pada, Jumat (24/4/2026) sekitar Pukul 02.15 WIB.
Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Motif penyerangan diduga dipicu rasa sakit hati. Pelaku dan korban diketahui bekerja di tempat yang sama, yakni salah satu pusat kuliner di kawasan Nagoya Thamrin,” tegasnya.
Sebelumnya, keduanya disebut sempat terlibat cekcok terkait pembagian shift waktu istirahat kerja. Perselisihan itu berlanjut hingga muncul dugaan perundungan verbal yang membuat pelaku emosi.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Lubuk Baja untuk mendalami unsur pidana serta kondisi korban pasca-penyerangan.



