JAKARTA, HMStimes – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 190 kilogram emas atau setara dengan Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Senin, 27 April 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan rincian barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, serta selamatkan negara dari potensi kerugian Rp41 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, operasi penggagalan penyelundupan emas ini adalah bagian dari upaya menjaga penerimaan negara. Operasi ini bisa berjalan dengan sinergi lintas instansi dan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Informasi awal yang diterima DJBC mengungkapkan bahwa ada pesawat carter yang biasa digunakan untuk mengirim emas secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen ekspor.
“Atas informasi tersebut petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak 190 kg, kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar,” ujar Djaka dilansir cnbcindonesia.com Selasa, 28 April 2026.
Dari hasil penindakan, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Priyono Triatmojo menyatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB,” ujar Priyono Triatmojo.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai US$8.94 juta dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai US$19.40 juta. Total nilai seluruh barang ialah US$28.34 juta atau setara dengan Rp502 miliar.
DJBC dan pihak kepolisian pun mengamankan empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. (*)



