BATAM, HMStimes – Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimum menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS, Senin (27/4/2026).Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 37 adegan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi dan tersangka sekaligus memperjelas kronologi kejadian.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi menghadirkan para tersangka, pemeran pengganti, saksi yang berada di tempat kejadian perkara, serta tim identifikasi forensik kepolisian. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau turut hadir untuk menyaksikan proses tersebut.
Selain aparat penegak hukum, kegiatan rekonstruksi juga dihadiri ayah kandung korban, penasihat hukum korban, dan penasihat hukum para tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan karena menjadi sarana menguji keterkaitan keterangan antara para pihak yang terlibat.
“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” kata Kombes Pol Nona, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menambahkan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka guna melihat apakah terdapat kesesuaian maupun perbedaan dalam kronologi yang disampaikan.
“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” kata Kombes Pol Bonic.
Penyidik berharap hasil rekonstruksi dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa sehingga penyusunan berkas perkara dilakukan secara lengkap dan objektif.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



