Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patas Siadari (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Ombudsman Dorong Evaluasi Menyeluruh K3 di PT ASL Shipyard

30 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Serangkaian kecelakaan kerja yang terjadi di PT ASL Shipyard dalam beberapa waktu terakhir memunculkan dorongan agar sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan galangan kapal itu dievaluasi secara menyeluruh.

Insiden yang disebut menelan korban jiwa dinilai tidak bisa lagi dipahami sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sinyal adanya persoalan mendasar dalam pengawasan maupun penerapan prosedur keselamatan.

Sorotan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patas Siadari. Ia menilai, frekuensi kecelakaan yang terus berulang menunjukkan perlunya langkah korektif yang lebih serius, terutama untuk memastikan standar keselamatan benar-benar dijalankan dalam aktivitas operasional.

Menurut Lagat, evaluasi tidak cukup dilakukan pada level administratif, tetapi juga harus menyentuh praktik kerja di lapangan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem K3 dinilai penting untuk memetakan sumber persoalan sekaligus mencegah risiko serupa terulang.

Berita Lain

Polisi Urai Pola Pembobolan Rekening Nasabah CIMB Niaga

Jamaah Haji Kloter 5 Tetap Berangkat, Bandara Hang Nadim Pastikan Layanan Stabil

Batam Perkuat Layanan Keimigrasian untuk Dukung Investasi dan Pariwisata

37 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Tewasnya Bripda NS di Batam

“Perlu dipastikan ada evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” kata Lagat, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai, kecelakaan kerja yang terjadi berulang kali dapat mengindikasikan lemahnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan ataupun kurang optimalnya fungsi pengawasan internal.

Dalam konteks industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, pengawasan terhadap standar keselamatan dinilai tidak dapat dilakukan secara parsial.

Audit menyeluruh terhadap sistem K3, kata Lagat, perlu diposisikan sebagai upaya pencegahan jangka panjang. Pemeriksaan tidak hanya menyoroti dokumen atau aturan formal, tetapi juga bagaimana standar keselamatan diterapkan dalam rutinitas kerja sehari-hari.

Meski mendorong evaluasi ketat, Ombudsman tidak serta-merta meminta penghentian operasional perusahaan. Menurut Lagat, keputusan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja yang menggantungkan mata pencaharian di perusahaan tersebut.

“Jangan sampai menyelesaikan satu persoalan, tetapi justru menimbulkan persoalan baru. Di sana ada ribuan pekerja,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme pengawasan yang diterapkan di perusahaan. Pengawasan dinilai perlu diperkuat untuk memastikan standar keselamatan tidak berhenti pada aturan tertulis.

Selain evaluasi reguler, Lagat mengusulkan pembentukan posko pengawasan sementara di area perusahaan. Kehadiran posko tersebut dianggap dapat meningkatkan intensitas pemantauan, terutama pada masa evaluasi pascakecelakaan.

“Bisa dibuat posko pengawasan selama periode tertentu agar pengawasan berjalan lebih intensif,” ujarnya.

Ia juga menilai keterlibatan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam penting untuk menciptakan pola pengawasan berlapis. Kolaborasi antarinstansi dianggap dapat memperkuat fungsi kontrol sekaligus mempercepat identifikasi potensi pelanggaran di lapangan.

Dalam pandangan Ombudsman, pemerintah memegang peran penting untuk memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban keselamatan kerja sebelum langkah sanksi dipertimbangkan.

“Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah apakah standar keselamatan itu benar-benar dijalankan di lapangan,” kata Lagat.

Ia mengingatkan bahwa kelalaian terhadap kewajiban K3 memiliki konsekuensi hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, baik terkait fasilitas keselamatan, kompetensi sumber daya manusia, maupun lemahnya pengawasan, maka penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, penegakan hukum dinilai tetap perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.

Menurut Lagat, ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan kerap menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan kerja berulang. Karena itu, perbaikan budaya keselamatan di lingkungan kerja dianggap sama pentingnya dengan penguatan regulasi.

“Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan berpotensi memicu tragedi yang terus berulang,” tutupnya.

Berita Lain

Maskapai penerbangan lokal saat berada di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Jamaah Haji Kloter 5 Tetap Berangkat, Bandara Hang Nadim Pastikan Layanan Stabil

29 April 2026
Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, Amsakar Achmad (kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat (kiri). (Dok: Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri)

Batam Perkuat Layanan Keimigrasian untuk Dukung Investasi dan Pariwisata

29 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS