BATAM, HMStimes – Serangkaian kecelakaan kerja yang terjadi di PT ASL Shipyard dalam beberapa waktu terakhir memunculkan dorongan agar sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan galangan kapal itu dievaluasi secara menyeluruh.
Insiden yang disebut menelan korban jiwa dinilai tidak bisa lagi dipahami sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sinyal adanya persoalan mendasar dalam pengawasan maupun penerapan prosedur keselamatan.
Sorotan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patas Siadari. Ia menilai, frekuensi kecelakaan yang terus berulang menunjukkan perlunya langkah korektif yang lebih serius, terutama untuk memastikan standar keselamatan benar-benar dijalankan dalam aktivitas operasional.
Menurut Lagat, evaluasi tidak cukup dilakukan pada level administratif, tetapi juga harus menyentuh praktik kerja di lapangan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem K3 dinilai penting untuk memetakan sumber persoalan sekaligus mencegah risiko serupa terulang.
“Perlu dipastikan ada evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” kata Lagat, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai, kecelakaan kerja yang terjadi berulang kali dapat mengindikasikan lemahnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan ataupun kurang optimalnya fungsi pengawasan internal.
Dalam konteks industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, pengawasan terhadap standar keselamatan dinilai tidak dapat dilakukan secara parsial.
Audit menyeluruh terhadap sistem K3, kata Lagat, perlu diposisikan sebagai upaya pencegahan jangka panjang. Pemeriksaan tidak hanya menyoroti dokumen atau aturan formal, tetapi juga bagaimana standar keselamatan diterapkan dalam rutinitas kerja sehari-hari.
Meski mendorong evaluasi ketat, Ombudsman tidak serta-merta meminta penghentian operasional perusahaan. Menurut Lagat, keputusan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja yang menggantungkan mata pencaharian di perusahaan tersebut.
“Jangan sampai menyelesaikan satu persoalan, tetapi justru menimbulkan persoalan baru. Di sana ada ribuan pekerja,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme pengawasan yang diterapkan di perusahaan. Pengawasan dinilai perlu diperkuat untuk memastikan standar keselamatan tidak berhenti pada aturan tertulis.
Selain evaluasi reguler, Lagat mengusulkan pembentukan posko pengawasan sementara di area perusahaan. Kehadiran posko tersebut dianggap dapat meningkatkan intensitas pemantauan, terutama pada masa evaluasi pascakecelakaan.
“Bisa dibuat posko pengawasan selama periode tertentu agar pengawasan berjalan lebih intensif,” ujarnya.
Ia juga menilai keterlibatan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam penting untuk menciptakan pola pengawasan berlapis. Kolaborasi antarinstansi dianggap dapat memperkuat fungsi kontrol sekaligus mempercepat identifikasi potensi pelanggaran di lapangan.
Dalam pandangan Ombudsman, pemerintah memegang peran penting untuk memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban keselamatan kerja sebelum langkah sanksi dipertimbangkan.
“Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah apakah standar keselamatan itu benar-benar dijalankan di lapangan,” kata Lagat.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian terhadap kewajiban K3 memiliki konsekuensi hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, baik terkait fasilitas keselamatan, kompetensi sumber daya manusia, maupun lemahnya pengawasan, maka penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Namun, penegakan hukum dinilai tetap perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Menurut Lagat, ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan kerap menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan kerja berulang. Karena itu, perbaikan budaya keselamatan di lingkungan kerja dianggap sama pentingnya dengan penguatan regulasi.
“Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan berpotensi memicu tragedi yang terus berulang,” tutupnya.



