BATAM, HMStimes – Aksi kekerasan terhadap pengemudi ojek online kembali terjadi di Batam. Seorang pengemudi mengalami luka tusuk di bagian perut setelah diduga menjadi korban pesanan fiktif di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Selasa (28/4/2026) malam.
Korban bernama Muliadi Effandi (32), warga Kampung Pelita, Lubuk Baja. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban mendatangi titik pemesanan di area jalan sebelum Masjid Cheng Hoo. Alih-alih bertemu pelanggan, korban justru diduga terlibat cekcok dengan pelaku hingga berujung penusukan.
Dalam kondisi terluka dan berlumuran darah, korban sempat mencari pertolongan ke Base Camp Sahabat Milenial Batam di Jalan Golden Prima. Rekan sesama pengemudi yang melihat kondisi korban kemudian meminta agar kejadian tersebut segera dilaporkan ke kepolisian.
Laporan diterima Polsek Bengkong pada Rabu (29/4) dini hari sekitar pukul 02.54 WIB. Berdasarkan keterangan korban, polisi menelusuri identitas pelaku melalui data pemesanan yang tersimpan di telepon genggam korban.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial Wendi Adi Saputra (33), warga Bengkong. Tim operasional Polsek Bengkong bersama Jatanras Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah laporan diterima.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan identitas yang terekam di aplikasi pemesanan milik korban. Terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan,” kata Iptu Apriadi, Kamis (30/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan untuk melukai korban. Senjata tajam tersebut ditemukan di atas atap rumah kerabat pelaku di wilayah Bengkong.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan jaket yang diduga digunakan saat kejadian sebagai bagian dari barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.



