Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist./ Wikipedia).

Sekjen PDIP Respon Usulan Setiap Partai Minimal Raih 13 Kursi DPR

4 Mei 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra agar setiap partai politik minimal memperoleh 13 kursi, sesuai dengan jumlah Komisi di DPR RI saat ini, sebagai ambang batas pemilu legislatif.

Dikatakan, PDIP akan berdiskusi dengan semua partai termasuk partai kecil terkait angka yang tepat untuk ambang batas parlemen (parliamantary threshold).

“Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama,” kata Hasto usai menghadiri peringatan hari buruh PDIP di Jakarta Timur, Minggu, 3 Mei 2026 dilansir detik.com.

Terkait berapa angkanya, ia menyebut setiap partai pasti memiliki keinginan masing-masing. “Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid,” sebutnya.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Tekanan Kekuasaan

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan di era reformasi kedaulatan ada di tangan rakyat. Jangan sampai hal tersebut diambil alih melalui lembaga penyelenggara pemilu yang tidak independen.

“Jangan sampai ada tekanan-tekanan kekuasaan sebagaimana terjadi pada pemilu 2024 yang lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza MahendraYusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan angka ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Diusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena saat ini ada 13 komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” katanya dilansir Antara, Kamis, 30 April 2026.

Dikatakan, partai-partai yang tidak bisa meraih 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” Yusril menekankan.

Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan tentang ambang batas parlemen menjadi salah satu isu cukup sensitif.

Terkait hal ini Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan menyebut usulan Yusril tersebut memang sempat dibahas. “Mengenai parliamantary threshold hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Jadi besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR. Penentuan besarannya tentu harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional,” katanya kepada wartawan, Jumat, 1 Mei 2026.

“Argumentasi seperti yang disampaikan oleh Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan diskusi kami, mengenai batas minimum dan/atau dasar kebutuhan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) tersebut, termasuk penggabungan berbagai partai untuk membentuk fraksi,” tambah Irawan politisi Partai Golkar ini.

Diingatkan, AKD di DPR tidak hanya komisi. Ada juga badan-badan dan mahkamah dewan, yang semuanya sedang dihitung dan didalami sebagai basis parliamantary threshold .

“Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan,” katanya.

“Termasuk efektifitas dukungan partai di parlemen untuk membentuk dan mengefektifkan pemerintahan presidensil. Jadi jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan,” tambahnya. (*)

Berita Lain

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri) saat diapit Joko Widodo (kiri) dan Ganjar Pranowo (kanan). (Foto: Ist./ fajar.co.id).

Megawati Tepis PDIP Bertanggung Jawab atas Dugaan Ijazah Jokowi Palsu

18 Agustus 2026
Wakil Sekjen PDIP, Utut Adianto. (Foto: Ist./ Wikipedia).

PDIP Harap Tak Ditinggal Pembahasan RUU Pemilu di DPR

16 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS