JAKARTA, HMStimes – Pengusutan kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat naik tahap penyidikan. Sebanyak 31 orang saksi diperiksa dalam kecelakaan maut Kereta Rel Listrik (KRL) tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara kini ditangani Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum).
“Terkait perkara kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, saat ini penanganannya telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026 dikutip Liputan6.com.
Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa yang terjadi.
“Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Budi.
Minta Keterangan
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” jelasnya.
Dikatakan, proses pemeriksan masih berjalan. Penyidik rencananya akan memanggil sejumlah pihak lain.
“Selanjutnya, pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taxi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif,” tandas Kombes Pol Budi Hermanto.
90 Korban Luka
Argo Bromo Anggrek KA Jarak jauh sebelumnya menabrak Commuter Line KRL di lintas Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 malam.
Dalam peristiwa itu selain menyebabkan 16 orang meninggal dunia, juga 90 orang lainnya terluka.
Kecelakaan bermula, saat sebuah kendaraan taksi Green SM mendadak berhenti diduga karena masalah korsleting di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur. Taksi bermesin listrik itu kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL yang terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.
Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur, imbas insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM.
KRL yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah yang kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.
Atas insiden kecelakaan itu, Polda Metro Jaya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.
Selama proses investigasi, polisi memeriksa sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam operasional perjalanan kereta, mulai dari petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga pengendali perjalanan.
Gandeng Puslabfor
Lebih lanjut, polisi juga menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mendalami penyebab kecelakaan. Salah satu yang ditelusuri adalah kemungkinan adanya gangguan teknis, termasuk pengaruh sistem kelistrikan atau sinyal di lokasi kejadian.
Di sisi lain, sopir taksi online yang terlibat dalam insiden tersebut masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir berinisial RRP diketahui baru bekerja sebagai driver 25 April 2026.
“Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari setelah kejadian. Dan melakukan pelatihan selama satu hari,” kata Budi. (*)



