Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gim Bear Fish Casino (Dok:HMStimes)

Polda Kepri Bongkar Praktik Jual Beli Chip Gim daring di Batam

4 Mei 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menangkap dua orang terkait praktik jual beli chip permainan gim daring Bear Fish Casino dan Joker King yang mengarah kepada perjudian online di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka yang masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli chip.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polda Kepri,” kata Kombes Pol Ronni, Senin (4/5/2026).

Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditreskrimum. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Rayendra Arga Prayan menjelaskan, tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial TM di kawasan Nongsa, Batam.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan unit komputer yang tengah beroperasi. Perangkat tersebut digunakan untuk menjalankan ribuan akun dalam permainan daring seperti Bear Fish Casino dan Joker King.

Menurut Rayendra, tersangka TM memanfaatkan bonus harian dari permainan tersebut untuk mengumpulkan chip dalam jumlah besar. Ribuan akun yang dikendalikan itu kemudian mengirimkan chip ke satu akun penampung milik tersangka.

“Dari akun penampung itu, tersangka menjual chip dengan cara mencantumkan nomor telepon untuk transaksi pembelian. Akun tersebut juga berada di peringkat atas permainan sehingga menarik minat pembeli,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas tersebut telah dijalankan sejak 2023 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Selain TM, pihaknya juga menangkap seorang pembeli chip berinisial RS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS membeli chip untuk dimainkan. Jika memperoleh kemenangan, chip tersebut kemudian dijual kembali.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun,” tegasnya.

Diketahui, permainan Bear Fish Casino dan Joker King terafiliasi dengan aplikasi Higgs Domino. Aplikasi tersebut sebelumnya kerap menjadi sorotan karena diduga memfasilitasi praktik perjudian daring, meskipun dikemas dalam bentuk permainan gim digital.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa, baik sebagai penjual maupun pembeli, karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara secara ekonomi maupun sosial,” tutupnya.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS