Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap upaya penyelundupan emas 265 gram yang dilakukan warga negara India. (Foto: Ist./ Liputan6.com).

WN India Coba Selundupkan 265,7 Gram Emas Lewat Bandara Soetta

13 Mei 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStmes – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 265,7 gram senilai sekitar Rp700 juta. Emas tersebut dibawa seorang warga negara India berinisial MTNP (44 tahun) dengan cara disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakan, untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan kasus ini terungkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) InJourney Airports mencurigai gerak-gerik penumpang yang hendak melakukan perjalanan menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta-Singapura.

“Barang ini (emas) rencananya akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan nanti akan lanjut ke New Delhi, India,” ujar Hengky Selasa, 12 Mei 2026 dilansir Liputan6.com.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dua bungkus berisi butiran emas. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan gluten atau adonan tepung, guna menyamarkan bentuk aslinya.

“Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan,” tambah Hengky.
 
Setelah pengungkapan tersebut, petugas langsung mengamankan MTNP beserta barang bukti emas seberat 265,7 gram ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini terduga sudah diamankan untuk lanjutan langkah hukum dan komitmen tegas dari kami,” Hengky menambahkan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, MTNP dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Hengky menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antarlembaga berjalan efektif, dalam menjaga pintu masuk dan keluar negara.

“Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antarinstansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” ujar Hengky. (*)

Berita Lain

Suasana Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 7 September 2026 pagi (Foto: Ist./ detikcom).

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

8 September 2026
Sebuah pesawat milik Maskapai Garuda Indonesia.  (Foto: Ist./ unsplash.com).

Garuda Batalkan Penerbangan, Penumpang Bisa Refund -Jadwal Ulang

7 September 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS