JAKARTA, HMStimes – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026 dikutip cnnindonesia.com.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana sembilan tahun penjara.
Bersama Staf Khusus
Nadiem bersama staf khusus Jurist Tan (buron) dan Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan) disebut mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis terhadap laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Penunjukan Chromebook, menurut jaksa, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.
Tindak pidana yang dilakukan berakibat pada kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia menjadi terhambat. Kemudian perbuatan Nadiem pun mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Dalam pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook, untuk mendapat keuntungan pribadi, Nadiem telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini dan menengah. Ia juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Rugikan Rp2,18 T
Nadiem diproses hukum atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Adapun kerugian keuangan negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pasific senilai 786,99 juta dolar AS.
Sementara itu, untuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa tersebut.
Ibam selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Putusan terhadap Ibam diwarnai perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion (DO) dari dua hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra.
Sementara itu, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa 0pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. (*)



