Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jl.Gatot Subroto Jakarta. (Foto: Ist./ pajak.go.id).

Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening, Nilainya Capai Rp330 Miliar

29 Mei 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA,HMStimes – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak 84 Wajib Pajak (WP), dengan total nilai mencapai Rp330,6 miliar.

Melalui akun Instagram resminya, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya melaksanakan kegiatan blokir rekening pada 18 hingga 22 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan dalam kegiatan bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, 28 Mei 2026 dilansir cnbcindonesia.com.

DJP menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening para wajib pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Tekan Tunggakan

Otoritas pajak menyebut tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening menjadi salah satu instrumen untuk menekan tunggakan pajak. Langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.

Selain itu, DJP berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar. Pemerintah menegaskan kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga penerimaan negara tetap optimal.
(*)

Berita Lain

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito (kanan) didampingi pejabat lama Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK.(Foto: Ist./ KOMPAS.com).

Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Masih Tunggu Suntikan Dana

4 Agustus 2026
Kepala KPP Banjarmasin Mulyono setelah terjaring OTT KPK. (Foto: Ist./Reno Esnir).

DJP: Mulyono Jadi Komisaris 12 Perusahaan Sebelum OTT KPK

13 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS