Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Seorang warga saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Pelayanan di DKI Jakarta. (Foto: Ist./CNN Indonesia).

DKI Jakarta Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

1 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor yang belum terselesaikan. Melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif, wajib pajak dapat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni-31 Agustus 2026.

Selama periode tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Bapenda

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dilansir cnnindonesia.com.

Adapun sanksi administratif yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Warga yang terlambat membayar PKB maupun BBNKB sebelumnya dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban denda.

Salah satu kemudahan utama dari kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan yang dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, membuat surat pengajuan, atau menjalani proses administrasi tambahan untuk memperoleh pembebasan sanksi.

Pembebasan sanksi itu akan terproses secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah ketika wajib pajak melakukan pembayaran sesuai periode program.

Lebih Mudah

Mekanisme ini diharapkan dapat membuat proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

Kebijakan pembebasan sanksi administratif turut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah. Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program ini juga mendorong masyarakat untuk kembali menertibkan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Pada saat bersamaan, dengan membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat berkontribusi dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan warga menjadi salah satu sumber penerimaan yang kemudian digunakan membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Bapenda Ajak

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan melunasi pokok pajak kendaraan selama periode ditentuka, wajib pajak akan memenuhi kewajibannya dengan lebih ringan, serta ikut ambil peran bagi kemajuan Jakarta.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat semakin terdorong untuk membayar pajak tepat waktu dan menjaga tertib administrasi kendaraan bermotor. Kemudahan yang diberikan turut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah agar pelayanan pajak semakin sederhana, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Berita Lain

Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Maret 2025 (Foto: Ist./KOMPAS.com).

Tujuh Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

3 Maret 2025
Deretan mobil baru di sebuah ruang pamer penjualan di Jakarta. (Foto: Ist./cermati.com).

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Di Jakarta Naik

1 November 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS