Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Polsek Bengkong (Dok: Polsek Bengkong)

Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Batam

3 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Catatan Redaksi: Identitas korban tidak diungkap secara lengkap untuk melindungi hak, keselamatan, dan masa depan anak sesuai pedoman pemberitaan ramah anak serta ketentuan perlindungan anak.

BATAM, HMStimes – Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penanganan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan peristiwa tersebut.

Peristiwa itu diduga terjadi pada, Senin (1/6/2026) di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 7 tahun, sedangkan laporan disampaikan oleh ayah korban.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima keluarga korban mengenai dugaan tindak pidana yang dialami anak tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada orangtua korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

“Setelah menerima laporan dan informasi dari keluarga korban, anggota kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan situasi tetap kondusif,” kata AKP Tigor melalui pesan singkatnya, Rabu (3/6/2026).

Tigor menjelaskan, sebelum petugas tiba di lokasi, warga sekitar telah lebih dahulu mengamankan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi kemudian mengambil alih penanganan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik lanjut Tigor, saat ini masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Kami menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur, sementara proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif,” katanya.

Kepolisian menyebut korban mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut. Karena itu, proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pendampingan dan perlindungan terhadap korban.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu saat ini masih dalam pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian hukum.

Atas dugaan perbuatannya, J dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tigor menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

“Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditangani,” ujarnya.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS